Relokasi Kuburan Di bandara Tebelian Pemkab dan Ahli Waris Duduk Satu Meja

oleh
oleh

Penyelesaian kasus kuburan yang ada di wilayah Tebelian Air Port direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (2/7/2014) lusa. <p style="text-align: justify;">Sejumlah pihak, termasuk ahli waris dan pengurus adat kecamatan Sungai Tebelian akan bertemu dan mencari solusi terhadap persoalan yang muncul di ruang rapat sekda Sintang. <br /><br />“Rencananya hari Rabu tanggal 2 Juli nanti kita mau rapat bersama di kantor bupati. Pada rapat itulah nanti akan disebut angka-angka sebagai bentuk tanggungjawab dan perhatian pemerintah. “ungkap Kabag pertanahan Setda Sintang Hendry Harahap saat ditemui di depan ruang sekda pada Senin  (30/6/2014). <br /><br />Menurut mantan Kabag Inforkom ini, pada intinya tidak ada unsur pemaksaan pada proses penyelesaian masalah tersebut. Namun pihak pemerintah menurutnya mengikuti ketentuan adat yang berlaku. Setidaknya ada dua ketentuan adat yang harus diselesaikan yaitu menyangkut pamali kubur dan pemindahan kuburan. <br /><br />“Semua biaya pemindahan makam dan ritual dibiayai pemerintah. Kalau untuk pemindahan kuburan, ada 8 item ketentuan yang harus kita penuhi,”jelas Hendry. <br /><br />Hendry juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pemindahan kuburan yang ada di lokasi bandara. Tanah seluas 2 Ha di kompleks pemakaman jalan Sintang-Pontianak akan menjadi tempat bersemayam baru bagi kerangka leluhur masyarakat Sungai Tebelian dan sekitarnya. <br /><br />Sebelumnya pada penelusuran lapangan yang dilakukan oleh pemerintah bersama ahli waris dan tokoh adat di wilayah Sungai Tebelian dan sekitarnya, ada sekitar 86 leluhur yang telah dimakamkan di wilayah bandara tersebut. Namun hanya ada 4 batu nisan yang ditemui di sekitar lokasi. <br /><br />“Yang lainnya yaitu sekitar 82, menurut penuturan warga setempat, orang meninggal waktu itu tidak semuanya dikubur. Ada yang langsung diletakan atau disandarkan ke batang pohon begitu saja. Namun setelah ditelusuri, 86 itulah yang diakui oleh warga,”jelasnya. <br /><br />Menurut Hendry dalam hitunganya sesuai dengan ketentuan adat yang ada, diperlukan dana sekitar Rp 260-300 juta untuk pelaksanaan ritual adat sebelum pemindahan sampai pada pemindahan kuburan. <br /><br />Namun menurutnya itu hanya hitunganya sementara saja, sebab masalah angka pasti baru akan dibicarakan pada pertemuan hari Rabu nanti.<br /><br />Namun menurutnya para ahli waris meminta dibuatkan jalan dan monumen menuju pemakaman tersebut. Jika dengan pembangunan dua item tersebut, menurutnya dipastikan pemerintah akan lebih hemat. Sebab sebelumnya pihak ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. <br /><br />“Kalau masalah monumen dan jalan itu nanti akan dilaksanakan oleh Dinas PU. Dinas PU yang akan membuat desain monumen dan sebagainya. Bukan kita tidak percaya dengan masyarakat, tapi secara teknis memang dinas PU yang lebih paham. Selain itu, kita juga tidak mau merepotkan masyarakat,”tegasnya. <br /><br />Ditegaskan Hendry, bahwa sejumlah hal yang memang menjadi ranah dan pengetahuan pengurus adat dan masyarakat termasuk ahli waris, maka hal itu akan dikerjakan oleh ahli waris. <br /><br />Namun untuk sejumlah hal yang memerlukan keahlian teknis, maka akan dikerjakan oleh pemerintah dalam hal ini dinas PU. <br /><br />“Kalau dibilang hemat yang memang lebih hemat dari semua tuntutan masyarakat. Bisa jadi hemat sekitar Rp 2 miliar. Maka lebih bagus dana itu digunakan untuk pembangunan jalan atau pengadaana tanah untuk asset pemda lagi,”pungkasnya.<strong>(ek/das)</strong></p>