SINTANG, KN – Pada tanggal 7 November 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang menggelar sebuah konsultasi publik di Aula Bappeda Kabupaten Sintang. Acara ini menjadi langkah strategis dalam menyusun rencana aksi yang bertujuan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut hingga tahun 2026.
Dalam upaya ini, Imelda Safarisa, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Bappeda Kabupaten Sintang, memainkan peran sentral sebagai panitia pelaksana. Beliau menjelaskan bahwa konsultasi publik ini sejalan dengan arahan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 yang menargetkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 16 Tahun 2023, yang menjadi panduan bagi rencana penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut.
“Konsultasi publik ini didesain untuk memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan, saran, masukan, dan usulan terkait rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim Kabupaten Sintang tahun 2023-2026,” ungkap Imelda Safarisa.
Tujuan utama dari konsultasi publik ini adalah untuk menghimpun pandangan, aspirasi, dan harapan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap strategi kebijakan, program, dan kegiatan operasional yang dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Sintang. Fokus pembahasan melibatkan data kondisi kemiskinan ekstrim, isu-isu terkait, kebijakan program prioritas, kebutuhan anggaran, dan prinsip-prinsip perencanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
“Hari ini, kita akan mendiskusikan data kondisi kemiskinan ekstrim, isu terkait, kebijakan program prioritas, anggaran yang diperlukan, dan kaidah perencanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” tambah Imelda Safarisa.
Konsultasi publik ini berhasil menarik partisipasi sekitar 100 orang yang mewakili berbagai sektor, termasuk perwakilan OPD, perbankan, Komisi Penanggulangan Kemiskinan dan Pembangunan Mandiri (KPKN), tokoh masyarakat, NGO, perguruan tinggi, pelaku bisnis, hingga media massa. Dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, diharapkan rencana aksi yang dihasilkan dapat menjadi lebih holistik dan efektif dalam menghadapi tantangan penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Sintang.
Melalui keterlibatan aktif dalam konsultasi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi berharga dalam membentuk kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas kemiskinan ekstrim di tingkat lokal. Kesempatan ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya bersama mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2026.
Dengan demikian, konsultasi publik ini bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga panggung bagi kolaborasi lintas sektor. Hasilnya diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan program yang tidak hanya efektif tetapi juga berdampak positif secara berkelanjutan. Sebuah langkah konkret dan terarah dalam mewujudkan Kabupaten Sintang yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
(Rilis Kominfo Sintang)