Restribusi Perijinan 2015 Lampaui Target

oleh
oleh

Beban target retribusi dari perizinan di Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal Daerah (BPTPMD) Kabupaten Melawi tahun ini bertambah hingga menjadi Rp. 600 juta, dar target ditahun sebelumnya Rp. 203 juta. <p style="text-align: justify;"><br />“Ditahun 2015 lalu target sebesar Rp. 203 juta. Itu bisa kita capai bahkan melampui target, hingga mencapai Rp. 714, artinya kelebihannya sekitar 351 persen. Jika ditahun 2016 ini naik menjadi Rp. 600 juta, kami yakin akan tercapai,” kata Kepala Bidang Perizinan Umum BPTPMD Melawi, Herri Santoso, ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.<br /><br />Pada tahun sebelumnya, yang memberikan pemasukan terbesar yakni dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB, dan Izin Gangguan. <br /><br />“Penyumbang terbesarnya berada di IMB, yakni Rp. 549 juta, sisanya retribusi izin gangguan,” jelasnya.<br /><br />Pria yang akrab disapa bung Ical itu menbgatakan, IMB menjadi penyumbang terbesar karena maraknya pembangunan saat ini, baik dari pihak swasta mauoun dari peemerintah sendiri. <br /><br />“Melawi inikan termasuk kabupaten baru, jadi pembangunannya masih marak-marak,” katanya.<br /><br />Sementara utnuk izin gangguan, juga mengalami peningkatan, karena pembangunan usaha yang berada dipemukiman warga. <br /><br />“Tempat usaha juga semakin banyak di Melawi, bah izin Gangguan ini alah satu syaratnya,” paparnya.<br /><br />Kedua retribusi tersebut merupakan retribusi yang bisa diandalkan dalam mencapai target, sesuai dengan aturan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang perizinan. <br /><br />“Kalau untuk yang lainkan, tidak dipungut biaya hanya IMB dan Iazin Gangguan saja yang dibolehkan,” ujarnya.<br /><br />Ical mengatakan, jika Perda wallet juga sudah memiliki paying hukum, dirinya yakin pendapatan dari retribusi perizinan semakin bertambah. <br /><br />Namun dengan belum adanya Perda yang mengatur wallet, maka pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait sarang wallet atau bangunan wallet. (KN)</p>