Desa-desa dikabupaten Sintang yang statusnya masih berada di kawasan hutan akan segera dilakukan revisi tataruang. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang, E.Gultom. <p style="text-align: justify;">“Terhadap desa-desa yang berdasarkan Kepmenhut No.259/2000 berada dalam kawasan hutan akan dilakukan revisi tataruang,” ungkap Gultom pada kalimantan-news.com.<br /><br />Proses revisi tataruang tersebut, lanjut Gultom dimulai dari Kabupaten kemudian Provinsi dan terakhir adalah di Pusat melalui Menteri Kehutanan.<br /><br />“Usulan itu semua sudah ada di provinsi, dan kita berharap Pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang menyangkut tataruang kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Jadi saat ini kita masih menunggu final dari revisi tata ruang wilayah tersebut,” kata Gultom.<br /><br />Dengan adanya revisi tataruang wilayah tersebut, lanjutnya hak-hak masyarakat akan dapat terpenuhi, seperti pembuatan sertifikat tanah.<br /><br />“Jika tidak dilakukan revisi, tentunya masyarakat yang berada dalam wilayah atau kawasan hutan tidak akan terakomodir hak-haknya,” tandasnya.<br /><br />Selain itu, karena berada dalam kawasan hutan akibatnya kegiatan pembangunan belum bisa dilaksanakan karena melanggar undang-undang kehutanan terkait pemanfaatan dan penggunaan hutan.<br /><br />Meskipun tidak menyebutkan angka pastinya, namun dirinya menyatakan banyak desa-desa atau kampung di kabupaten Sintang yang masuk dalam kawasan Hutan.<br /><br />Seperti diketahui, kawasan hutan yang diusulkan diubah dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat mencapai 3,281 juta hektare. Namun semuanya masih dalam bentuk usulan, karena menurut Direktur Perencanaan Kawasan Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, Basoeki Karya Atmadja belum tentu semua usulan tersebut dipenuhi.<br /><br />Menurut Basoeki, usulan itu terbagi dalam tiga kategori yakni perubahan fungsi, perubahan peruntukan dan penunjukan menjadi kawasan hutan. Perubahan fungsi misalnya dari hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi atau sebaliknya mencapai 1,028 juta hektare. Sedangkan, perubahan peruntukan dari kawasan hutan didominasi menjadi permukiman dengan luas keseluruhan usulan 1,969 juta hektare. Sementara itu, penunjukan menjadi kawasan hutan 283.800 hektare. <strong>(*)</strong></p>