Rezkinil Jusar: Kejaksaan Itu Tidak Menyeramkan

oleh
oleh

Rezkinil Jusar: Kejaksaan Itu Tidak Menyeramkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sintang Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa kejaksaan bukanlah lembaga yang menyeramkan. Kejaksaan dianggap menyeramkan hanya bagi yang bermasalah saja. Kami siap memberikan bantuan hukum misalkan dalam memberikan penjelasan administrasi. Hal tersebut disampaikan Rezkinil Jusar dihadapan ratusan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan gPemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2014 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 24 Juni 2014. <p>“Korupsi disebabkan gaji dan tingkat kesejahteraan yang kurang, sikap dan mental yang bobrok dan ingin cepat kaya, lemahnya pengawasan terhadap aparatur, membiasakan budaya yang koruptif di tengah masyarakat. Kami tidak akan pernah mencari-cari kesalahan orang lain. Kami biasa menerima laporan masyarakat. Kami klarifikasi. Itu saja. kami inginkan ketika ada laporan masyarakat, silakan pihak yang dilaporkan untuk mengklarifikasi lengkap dengan dokumen pendukung” jelas Rezkinil Jusar.</p> <p>“Kalau diperiksa kejaksaan itu bukan berarti kiamat. Padahal kami hanya minta data saja. Ketika kami periksa dan tidak ada temuan, maka dokumen itu akan kami kembalikan. Hingga saat ini, saya sudah 27 berkas dan sudah memeriksa  sekitar 500 orang. Tugas kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan kampanye antikorupsi, pendampingan dan penyuluhan hukum dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi” jelas Rezkinil Jusar.</p> <p>Sementara Choki Saulus, SH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang yang fokus membahas pembuktian dalam tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa untuk menangkap seekor tikus, kami tidak akan menghancurkan lumbungnya.</p> <p>“Kami hanya akan tangkap tikusnya.  Tiada pidana tanpa ada kesalahan. Karena pasti sudah memenuhi unsur-unsur yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Seseorang yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 55 ayat (1) KUHP. Kami minta seluruh PPK harus mampu menjaga seluruh dokumen pengadaan barang/jasa dengan baik. Pelajari dan pahami tugas pokok dan fungsi sebagai PPK”pinta Choki Saulus, SH.</p>