Home / Tak Berkategori

Ribuan Hektare Lahan Pertanian Kotim Beralih Fungsi

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2011 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan hektare lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. <p style="text-align: justify;">"Lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit sebagian besar adalah lahan pertanian kering," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotim I Made Dikantara di Sampit, Jumat.<br /><br />Kondisi tersebut sudah berlangsung dalam empat tahun terakhir dan petani Kotim cenderung lebih memilih menjual lahan pertanian ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Mereka tergiur dan termakan rayuan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menawarkan harga lumayan tinggi.<br /><br />Sebelum masuknya investor perkebunan kelapa sawit jumlah lahan pertanian kering di Kotim mencapai 37, sedangkan untuk lahan pertanian tugal ada sekitar 15 ribu hektare.<br /><br />Luas lahan tersebut saat ini sudah jauh berkurang dan kemungkinan tinggal separuhnya saja, padahal sebagian besar lokasinya berada pada lahan 1 yang diperuntukan khusus untuk pertanian dan bukan untuk perkebunan.<br /><br />Menurut Dikantara, kasus alih fungsi kawasan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit di duga akibat desakan ekonomi para petani serta adanya bujuk rayu pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Berkurangnya jumlah luas lahan pertanian menjadi ancaman tidak tercapainya program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk swasembada beras pada 2013.<br /><br />"Pengalihan lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit adalah sebuah pelanggaran undang-undang karena tidak sesuai dengan fungsinya," katanya.<br /><br />Berdasarkan aturan pengalihan lahan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.<br /><br />Dalam UU tersebut dengan jelas disebutkan apabila mengubah lahan pertanian tidak diperbolehkan. Namun persoalannya menjadi cukup sulit sebab UU tersebut baru keluar pada 2009 lalu, sementara perubahan fungsi lahan sudah terjadi sebelum UU tersebut keluar.<br /><br />Demikian pula jika diterapkan sekarang juga masih belum bisa maksimal mengingat PP (peraturan pemerintah) yang merinci lebih dalam persoalan ini belum komplit.<br /><br />"Saat ini baru ada satu PP yang diterbitkan, padahal untuk menerapkan UU 41 setidaknya harus ada 4 PP baru bisa maksimal menerapkannya," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB