Ribuan Warga Dayak Hadiri Raker Dayak Misik

oleh
oleh

Ribuan warga Suku Dayak dari seluruh Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri rapat kerja kelompok tani Dayak Misik yang diselenggarakan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Palangka Raya, Rabu. <p style="text-align: justify;">Raker ini bertujuan mensosialisasikan dan mengkoordinasikan serta menindaklanjuti rencana program seluruh anggota Kelompok Tani Dayak Misik di seluruh Kabupaten hingga pedesaan, kata Sekretaris MADN Siun Jarias saat membuka kegiatan tersebut.<br /><br />"Kegiatan ini juga memberikan petunjuk, arahan dan langkah teknis yang benar bagi tiap anggota. Jadi, terbentuk visi misi maupun kesamaan langkah dan pemahaman sesuai aturan hukum yang berlaku dalam melaksanakan program kelompok tani Dayak Misik," tambahnya.<br /><br />Siun mengemukakan masyarakat Adat Dayak merupakan penduduk asli di Pulau Kalimantan yang sejak nenek moyang telah menggarap tanah, sesuai tradisi dan kepercayaannya dengan menghormati serta menjunjung tinggi nilai Belom Bahadat dalam falsafah hidup Budaya Betang.<br /><br />Dia mengatakan melalui Forum Koordinasi Kelompok Tani "Dayak Misik" atau Dayak Bangun Kalteng (FKKTDM-KT) yang telah terbentuk sebagai wadah dalam mewujudkan aktivitas gotong royong, tolong menolong, bekerjasama dalam memenuhi kepentingan hidup bersama yang harmonis.<br /><br />"Identitas budaya dihormati selaras dengan perkembangan zaman, dan kelembagaan adat Dayak diakui oleh negara. Kita mau tidak hanya kelembagaan yang diakui tapi juga hak adat dan tanah adat," tambahnya.<br /><br />Siun yang juga Sekretaris Pemprov Kalteng itu berharap pelaksanaan Dayak Misik tetap memegang teguh prinsip hidup Huma Betang terkait kejujuran, kesetaraan dan kesetiakawanan serta tentu saja harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.<br /><br />Apalagi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 tahun 2013 tentang Hutan Negara, Hutan Negara tidak termasuk Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu dasar hukum yang harus diperhatikan.<br /><br />"Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, MenPU dan Kepala BPN Nomor 79 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan juga bisa dijadikan pedoman," katanya.<br /><br />Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu.<br /><br />"ini juga bisa menjadi pembentuk pemahaman yang lebih baik terhadap program ini sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan Undang-undang NKRI," ujar Siun. (das/ant)</p>