SAMARINDA, KN – Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan peran analis kebijakan sangat penting dalam menyusun kebijakan-kebijakan, baik produk hukum tertulis ataupun produk hukum administratif lainnya.
“Dulu, ketika saya masih di Biro Organisasi, sempat untuk melakukan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Teknis Analisis Kebijakan. Ini sebenarnya sudah dibicarakan dengan Kepala LAN Kaltim sebelumnya yakni Bapak Mariman, perlu untuk Setda diberikan Diklat Teknis Analisis Kebijakan. Karena fungsi Setda itu adalah memikirkan atau think thank-nya pemerintah daerah,” kata Rozani Erawadi saat menjadi narasumber pada Advokasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, yang gelar Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, di Ruang Pandurata lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/8/2022).
Pekerjaan itu, lanjut Rozani dari gubernur kemudian turun ke Sekretariat, baru ke dinas dan badan atau ke lembaga lainnya.
Sebelum ditandatangani gubernur atau diambil kebijakan oleh gubernur, tentu harus melalui filter oleh biro-biro di sekretariat.
“Didalam penjelasan PP Nomor 18 tahun 2016, tatacara pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi terdiri atas lima elemen, yaitu kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff),” tandasnya.
Terkait hal itu, ujar Rozani siapa yang memikirkan kebijakan seperti surat edaran, instruksi, perkada, perda serta macam-macam produk administrasi lainnya yang kebijakannya bersifat umum, pasti tidak mungkin dari dinas, karena dinas hanya melihat sudut pandang teknis,
“Berdasarkan PP 18 tahun 2016 sudah ada pembagian tugas pekerjaan didalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Ikuti saja pola mekanisme kerja, dan pola pembentukan perangkat daerah,” ujanya.
Untuk pekerjaan yang paling awal, selayaknya PNS diletakkan pada UPT, setelah berhasil bisa ditarik ke perangkat daerah, dan kalau dia berhasil lagi, akan tarik ke sekretariat daerah untuk memikirkan kebijakan-kebijakan perangkat daerah.
.
Ketika sudah berhasil di sekretariat daerah, lanjutnya, tentu PNS tersebut berhasil dalam kebijakan yang dikerjakan dinas atau instansinya.
.
“Kalau berhasil di dinas/instansinya, maka dia berhasil sebagai pejabat senior di sekretariat daerah, seperti para asisten, dan ketiga pejabat tersebut bisa menjadi Sekda. Itu cara berpikir yang dibangun dalam perangkat daerah. Dan ketika kami bertugas dibidang mutasi dulu, selalu meletakkan pegawai di UPT, merencanakan itu di UPT, bukan langsung di dinasnya. Agar mereka tahu ada formasi untuk mengembangkan kompetensinya,” ungkap Rozani. (mar/yans/ky/adpimprovkaltim)