Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan 2011-2015 menunggu rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Draft raperda RPJM sudah disampaikan ke DPRD sehingga tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," ujar Kepala Bappeda Kabupaten Banjar, Suhadi di Martapura, Sabtu (19/02/2011). <br /><br />Menurut dia, draft raperda RPJM itu sudah dibahas di tingkat panitia khusus DPRD dan siap dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapat persetujuan sebelum diparipurnakan dan disahkan menjadi perda. <br /><br />"Informasi yang kami terima, draftnya sudah disepakati Bamus sehingga tinggal menunggu persetujuan sebelum diparipurnakan dan disahkan menjadi perda," ungkapnya. <br /><br />Dijelaskan, draft raperda RPJM itu akan menjadi acuan pelaksanaan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Banjar selama lima tahun ke depan yang disusun sesuai visi dan misi sebelum terpilih sebagai kepala daerah. <br /><br />Visi yang ingin dicapai adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Banjar yang sejahtera, mandiri dan islami dengan lima misi yang siap diwujudkan yakni memantapkan suasana kehidupan yang madani. <br /><br />Memantapkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, memantapkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mendorong iklim investasi, meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. <br /><br />Misi terakhir adalah memantapkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan pelayanan prima yang diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat. <br /><br />Visi dan misi itu diarahkan ke dalam sepuluh prioritas utama yakni reformasi birokrasi dan tata kelola, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur. <br /><br />Kemudian iklim investasi dan iklim usaha, energi, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi serta prioritas lintas bidang politik, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. <br /><br />Ditambahkan, strategi dan arah kebijakan yang terangkum didalamnya menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup pemkab setempat dalam penyusunan rencana strategis yang dilaksanakan setiap tahun. <br /><br />"Penjabarannya melalui rencana strategis dalam program kerja yang disusun dan dilaksanakan setiap SKPD dan hasil akhirnya selama lima tahun menjadi kinerja yang dipertanggungjawabkan kepala daerah," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>