RPJMD Kotawaringin Timur Disahkan Menjadi Perda

oleh
oleh

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 2010-2015 disepakati dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). <p style="text-align: justify;">Penyusunan RPJMD Kotawaringin Timur 2010-2015 hingga disahkan menjadi Perda memakan waktu selama lima bulan, kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, Sabtu.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 54 Tahun 2010 pasal 76 peraturan daerah tentang RPJMD provinsi dan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala di lantik.<br /><br />Penyusunan RPJMD Kotawaringin Timur 2010-2015 menjadi Perda tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan karena penyelesaiannya hanya memakan waktu lima bulan atau lebih cepat.<br /><br />Menurut Supian Hadi, RPJMD merupakan sebagai acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan RPJMD juga sebagai pelaksanaan tahap kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dengan agenda memantapkan penataan kembali Kabupaten Kotawaringin Timur..<br /><br />Misi RPJMD Kotawaringin timur adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mewujudkan pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pembangunan lingkungan hidup untuk berkelanjutan serta melestarikan pengelolaan sumber daya alam.<br /><br />Sasaran pembangunan yang menjadi target RPJMD adalah membangun ekonomi dengan pertumbuhan rata-rata 6,5-7 persen pertahun, inflasi 6-7 persen pertahun dan tingkat pembangunan 2 persen pada akhir 2015 serta menekan angka pengangguran 5-6 persen hingga 2014 mendatang.<br /><br />?Kami juga menarget dapat menekan angka kemiskinan sebesar 5 persen hingga akhir 2015 mendatang,? katanya.<br /><br />Pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dalam RPJMD Kotawaringin Timur dari 2011-2015 diharapkan naik sebesar 10 persen per tahun dan pada 2011 pagu indikatif sebesar Rp833,3 miliar, 2012 menjadi Rp883,2 miliar, 2013 sebesar Rp987,7 miliar.<br /><br />Untuk 2014 pagu indikatif ditargetkan dapat mencapai Rp1,1 triliun sehingga pada 2015 mendatang bisa mencapai Rp1,3 triliun. Jadi total pagu indikatif dari 2011-2015 bisa mencapai 56,93 persen.<br /><br />Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Jhon Krislie mengatakan, dengan ditargetkannya pagu indikatif APBD naik sebesar 10 persen per tahun, maka SKPD harus bekerja keras dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya target tersebut dapat terpenuhi.<br /><br />?Kami yakin target tersebut dapat terpenuhi apabila SKPD bekerja keras, sebab saat ini masih banyak sumber PAD di Kotawaringin Timur yang ber tergali dengan maksimal, contohnya saja seperti penarikan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan galian C di perkebunan kelapa sawit,? terangnya.<br /><br />Selain harus menggali sumber PAD, SKPD juga harus meningkatkan lobi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusu (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). <strong>(das/ant)</strong></p>