RTRW Sebabkan Keterlambatan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, keterlambatan pengajuan Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan disebabkan belum adanya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). <p style="text-align: justify;">Penyataan itu menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan di Kalsel, yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />"Oleh karena menunggu penetapan RTRWP, terlambat mengajukan Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan." tandasnya dalam jawaban yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pronvsi Kalsel H Soehardjo.<br /><br />"Sampai saat ini RTRWP Kalsel masih dalam evaluasi di tingkat pusat," lanjut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah.<br /><br />Ia sependapat pembahasan Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu segera rampung, sebagaimana harapan Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (PKBNR) DDPRD Kalsel.<br /><br />Pasalnya Perda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan itu nanti, sebagai payung hukum untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian kepada peruntukan lain, seperti kawasan permukiman/perumahan dan bangunan lain, demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sebelumnya, 15 November lalu, Fraksi PKBNR DPRD Kalsel dalam pemandangan umum terhadap Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan tersebut, menyatakan, pengajuan Raperda itu agar terlambet.<br /><br />Semestinya, menurut fraksi gabungan yang terdiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, pengajuan Raperda tersebut, setidaknya sejak dua dasa warsa lalu.<br /><br />"Karena dalam kurun waktu dua dasa warsa belakangan, sudah banyak alih fungsi lahan pertanian, baik untuk permukiman maupun pertokoan/pergudangan dan lainnya," lanjut Fraksi PKBNR itu melalui juru bicaranya Ilmi dari PKB.<br /><br />Fraksi PKBNR DPRD Kalsel yang diketuai Abdul Latif Hanafiah, menyarankan, untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, kawasan tersebut perlu masuk cagar alam.<br /><br />"Kalau sudah masuk cagar malam, sulit untuk mengalihfungsikan lahan pertanian tanaman pangan tersebut. Jika ada yang mengalihfungsikan, maka akan berhadapan dengan hukum," tandas wakil rakyat dari PKB, PBB dan Hanura itu. <strong>(das/ant)</strong></p>