RTRWP Kaltim Diharap Terbit Akhir Desember

oleh
oleh

Rancanangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan paling lambat terbit akhir Desember 2010, pasalnya tata ruang sangat menentukan dalam pembangunan daerah. <p style="text-align: justify;">"Paling tidak akhir Desember ini RTRWP Kaltim sudah terbit. Hal ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah,? kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Senin. <br /><br />Menurut Awang, banyak program pembangunan terkendala karena belum terbitnya RTRWP. Bahkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kaltim hingga saat ini masih menunggu, karena belum jelasnya tata ruang wilayah dan peruntukkannya. <br /><br />Pembangunan yang dilaksanakan saat ini masih terkendala belum adanya kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang tersedia. Padahal kelancaran investasi di daerah sangat bergantung dengan status lahan yang tersedia. <br /><br />Di antaranya adalah kegiatan pertanian dalam arti luas yang diprogramkan Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten dan kota, program ini bersinggungan langsung dengan lahan-lahan itu. <br /><br />Untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan poros atau jalan akses yang direncanakan pemerintah daerah saat ini masih terganjal, pasalnya ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). <br /><br />Padahal, lanjutnya, pembangunan infrastruktur jalan tersebut sangat penting sebagai aksesibilitas perekonomian masyarakat Kaltim. Selain juga untuk membuka keterisolasian daerah-daerah yang dianggap menjadi sentra pertanian. <br /><br />Ada juga jalan bebas hambatan (freeway) Samarinda Balikpapan yang akan melintas di hutan lindung, yakni Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. <br /><br />Dalam RTRWP Kaltim yang disodorkan ke pusat agar disahkan, di antaranya mengusulkan alih fungsi lahan dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutunan (KBNK) seluas 1,3 juta hektare. <br /><br />Dari luasan alih fungsi yang diusulkan dalam RTRWP itulah yang menjadi salah satu alasan tim dari pemerintah pusat (lintas departemen), sehingga menjadi lambatnya pengesahan rancangan tata ruang itu menjadi ketetapan. <br /><br />Namun Awang Faroek meminta agar tim dari pusat melihat sendiri kondisi Kaltim, termasuk di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) di Kabupaten Malinau dan Nunukan yang sudah terdapat puluhan desa sejak lama, yakni jauh sebelum TNKM ditetapkan sebagai hutan lindung.<strong> (das/ant)</strong></p>