Rumah Sakit Bergerak Diresmikan Penggunaannya

oleh
oleh

Rumah Sakit Bergerak Sintang yang merupakan kerjasama antara Kementrian Kesehatan dengan TNI sudah dioperasionalkan pada Senin (10/12/2012) ditandai dengan dilaksanakannya Karya Bhakti Pengobatan secara gratis oleh personil Rumah Sakit Bergerak yang semuanya merupakan prajurit TNI. Pengobatan gratis ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Juang kartika. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kapemrem 121/ABW, Mayor Kav. Eddy Wijaya dalam siaran persnya yang diterima redaksi kalimantan-news.com, pada Selasa (11/12/2012).<br /><br />Kasrem 121/Abw dalam sambutannya mewakili Danrem 121/Abw menyampaikan bahwa momentum kegiatan tersebut adalah dilakukan Dalam Rangka Hari Juang Kartika dan menandai dimulainya operasional Rumah Sakit Bergerak Sintang. <br /><br />Kasrem menyampaikan bahwa pengobatan dirumah sakit bergerak ini tidak hanya diperuntukkan bagi para anggota TNI tapi untuk para masyarakat Sintang sekitarnya sebagai alternatif tambahan dalam menerima pelayanan kesehatan. <br /><br />"Kita harapkan rumah sakit ini mampu memberikan kontribusi dalam pelayanan kesehatan, sebab bila kita lihat sekarang RSUD Sintang sudah tak cukup untuk menampung pasien," demikian disampaikan Kasrem.<br /><br />Kepala rumah sakit Bergerak Tingkat IV Sintang, Mayor CKM dr. Iqbal Lahmadi SpPD mengungkapkan pengobatan hari ini ditargetkan 500 pasien. <br /><br />Menurutnya, rumah sakit ini dengan kelengkapan peralatan sudah siap untuk melayani masyarakat 24 jam termasuk rawat inap. Namun saat ini memang belum bisa difungsikan sebab aliran listrik dari PLN belum terpasang.<br /><br />Dr. Iqbal mengungkapkan Rumah Sakit Bergerak ini setara dengan rumah sakit yang ada di Kabupaten Sintang, RS dengan 10 tempat tidur ini dilengkapi dengan Poli Gigi, Poli Umum, Penyakit Dalam, Laboratorium dan Ronsen, kamar operasi, serta dilengkapi poli kebidanan.<br /><br />"Karena kita belum memiliki listrik dan masih menggunakan Diesel, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih terbatas dan baru dapat dilaksanakan pada jam kerja. Mulai dari jam 08.00 sampai pukul 12.00, sedangkan untuk Sabtu Minggu kita juga libur," paparnya. Namun, jika listrik sudah masuk, pelayanan akan kita tingkatkan menjadi 24 jam, tambahnya. <strong>(phs/press release Penrem/foto: dok.Penrem)</strong></p>