Rusak Hutan Adat, Perusahaan Bayar Adat

oleh
oleh

PT Multi Jaya Perkasa yang bergerak di usaha perkebunan sawit mengaku bersalah telah merusak hutan adat Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu. Pengakuan itu dibuktikan dengan membayar biaya prosesi adat setempat sebesar Rp54 juta. <p style="text-align: justify;">Uang tunai itu selanjutnya dipergunakan oleh para pemuka adat dan tokoh masyarakat untuk biaya pembelian guci, daging, dan minuman. Prosesi adat digelar di Balai Pertemuan Desa Perongkan, Minggu (04/12/2011).<br /><br />“Semua sudah terjadi akibat perluasan kebun,” papar Tardini, Humas PT Multi Jaya Perkasa.<br /><br />Terhadap ganti rugi setiap tanaman yang telah terlanjut dibabat perusahaan menurut Tardini merupakan masalah yang berbeda. Pihaknya bersama masyarakat Desa Perongkan sudah sepakat untuk menunggu perhitungan pemerintah kabupaten. Pemerintah Kabupaten mencakup Dinas Perkebunan dan Kehutanan maupun dinas lainnya.<br /> <br />“Jika perhitungan sudah selesai pasti kita bayar,” tegasnya.<br /><br />Lebih jauh, Tardini berkeinginan agar setelah prosesi adat, hubungan perusahaan dengan masyarakat dapat kembali baik. Jalan-jalan masuk ke kebun yang sempat ditutup oleh masyarakat telah kembali dibuka. <br /><br />“Baru kali ini kita berbuat kesalahan dan membayar adat,” ucap dia.<br /><br />Kesempatan sama, Camat Sekadau Hulu Matius Jhon mengatakan pembayaran adat bukan wujud penolakan masyarakat terhadap investasi. Sekadau Hulu tetap terbuka terhadap investor yang beritikad baik dan menghormati masyarakat. Investasi diperlukan untuk mendukung pembangunan dan penyerapan tenaga kerja. <br /><br />“Investor tidak perlu takut,” ucap dia.<br /><br />Lebih jauh, Jhon berharap pembayaran adat menjadi moment perusahaan untuk intropeksi diri. Walaupun telah mendapat izin usaha perkebunan dari pemerintah namun masyarakat tetap harus mendapat penjelasan. Selanjutnya, mendapat persetujuan dari penduduk sekitar jika ingin memperluas areal perbunan. <br /><br />“Jangan langsung kerja,” paparnya.<br /><br />Pemerintah kata Jhon segera menghitung nominal kerugian dari setiap pohon yang rusak akibat perluasan kebun PT Multi Jaya Perkasa. Luas lahan yang rusak mencapai 50 hektare. Hutan itu selain berfungsi sebagai hidrologi juga wadah masyarakat untuk mendapatkan binatang buruan. <strong>(phs)</strong></p>