Rusman Ali : Gugatan Incumbent Tak Sesuai Fakta

oleh
oleh

Tim kuasa hukum Rusman Ali – Hermanus menilai gugatan yang diajukan pasangan incumbent Muda Mahendrawan – Suharjo dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kubu Raya tidak sesuai fakta hukum yang ada. <p style="text-align: justify;">"Kita lihat pasangan tersebut tidak siap untuk memberikan dalil-dalil argumentatif yang mampu menghadirkan suatu fakta di persidangan," kata Arteria Dahlan, kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Terpilih, Rusman Ali-Hermanus, saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu hampir tiga minggu kepada pasangan Muda – Harjo dalam mempersiapkan permohonan keberatan. Ia melanjutkan, secara normatif, ada kekeliruan dalam memberikan dasar pijakan gugatan khususnya terkait kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.<br /><br />"Makanya MK memerintahkan gugatan Muda – Harjo harus diperbaiki lagi," katanya. Ia menambahkan, ada beberapa hal yang dijadikan dasar gugatan incumbent yang sesungguhnya dilakukan sendiri. "Ini yang akan kami buktikan saat persidangan," katanya menegaskan.<br /><br />Pihaknya mengklaim telah menemukan adanya penyesatan fakta terkait dengan laporan yang diajukan kepada Panwas maupun ke MK melalui kehadiran saksi-saksi yang diduga palsu.<br /><br />"Kami akan menempuh setiap dan segala upaya hukum yang diperkenankan termasuk memproses setiap keterangan saksi yang palsu, terkait dengan persidangan MK hingga sampai pada aktor intelektual yang berada di belakangnya," kata Arteria Dahlan.<br /><br />Ia mengaku telah menyimpan dalil-dalil, dokumen bukti dan keterangan saksi-saksi, yang sangat siap untuk membuktikan bahwa pemohon yakni pasangan Muda – Harjo telah melakukan kejahatan demokrasi kendati suaranya tidak mampu menjadikannya sebagai bupati kembali.<br /><br />Ia mengingatkan bahwa Rusman Ali dan Hermanus merupakan bupati dan wakil bupati yang terpilih melalui proses demokrasi sehingga sudah sepatutnya semua pihak termasuk incumbent menghormati hasilnya.<br /><br />Pilkada Kabupaten Kubu Raya digelar September lalu. Hasilnya, Rusman Ali-Hermanus meraih 111.990 suara atau (43,78 persen), mengungguli pasangan Djohansyah-Ahok Angking 8.144 (3,18 persen), Muda Mahendrawan-Suharjo 107.379 (41,98 persen), Kamaruzzaman-Andi Salmah 5.089 (1,99 persen), dan David-Hasbullah 23.199 (9,07 persen).<br /><br />Sidang perdana sengketa Pilkada Kubu Raya digelar di MK, Jakarta, pada Kamis (17/10).<strong> (das/ant)</strong></p>