RUU Tax Amnesty dan Revisi UU Terorisme Akan Diselesaiikan Masa Persidangan IV

oleh
oleh

Pada Masa Persidangan IV tahun 2015/2016 DPR akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan pemerintah. <p style="text-align: justify;">“RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diselesaikan pada masa persidangan IV ini,” jelas Ketua DPR Ade Komarudin dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan IV, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (06/4/2016).<br /><br />RUU yang akan dilanjutkan proses harmonisasinya di Baleg adalah RUU tentang Pertembakauan yang merupakan inisiatif dari Anggota DPR dari lintas fraksi, dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Sedangkan RUU yang saat ini menunggu Surat Presiden adalah RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.<br /><br />Masih ada 4 RUU Ratifikasi yang sampai saat ini masih dibahas, yakni Ratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, Ratifikasi Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.<br /><br />Ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dengan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan, dan Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Ke Enam di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN diBidang Jasa.<br /><br />“Saya dan Pimpinan DPR lainnya menghimbau agar Komisi terkait dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan ratifikasi tersebut,” tegas Akom.<br /><br />Ia juga mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas Tahun 2016, tanpa mengabaikan kualitas yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU sesuai dengan harapan Pemerintah. (dep,mp)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>