Sabu Milik Napi LP Tarakan Diamankan

oleh
oleh

Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 108 gram asal Malaysia milik seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kota Tarakan. <p style="text-align: justify;">Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka bernama Alimuddin (31) warga Palu Sulawesi Tengah dan Rudi (41) beralamat Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang dilakukan secara marathon oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, kata Kapolres Nunukan, AKPB Robert Silindur Pangaribuan melalui Kasat Reskoba, AKP TM Panjaitan di Nunukan, Rabu.<br /><br />"Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, sabu-sabu yang dibawa dari Tawau Malaysia itu miliki seorang napi di Lapas Kota Tarakan," katanya.<br /><br />TM Panjaitan mengungkapkan, napi tersebut diketahui berinisial "C" yang telah menyuruh seseorang yang sampai saat ini identitasnya belum diketahui yang akan menjemputnya di Kabupaten Nunukan.<br /><br />Masih pengakuan kedua tersangka di depan penyidik Polres Nunukan, dua bungkus sabu-sabu dibeli dari seseorang di Tawau Malaysia seharga Rp45 juta per bungkus atau total Rp90 juta untuk dua bungkus. Namun pemilik barang haram itu di Tawau baru diberikan uang muka oleh kedua tersangka sebesar Rp45 juta sehingga berutang Rp45 juta lagi.<br /><br />TM Panjaitan menjelaskan, kedua tersangka sengaja datang dari Sulawesi Tengah setelah menarik uang pada Bank Mandiri Palu pada Senin (6/1) menuju Kota Tarakan.<br /><br />Pada Selasa (7/1) naik speedboat menuju Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan untuk menyeberang ke Tawau mengambil barang itu.<br /><br />Bukti adanya penarikan uang sebesar Rp45 juta yang digunakan membayar uang muka kepada pemiliknya di negeri jiran tersebut berdasarkan nota penarikan yang ditemukan petugas kepolisian pada tersangka yang diamakan itu.<br /><br />"Kedua tersangka yang kita amankan sekarang, sengaja datang dari Palu (Sulawesi Tengah) dan menuju Tarakan pada Senin (6/1) setelah menarik uang di Bank Mandiri Palu untuk pembayaran panjar (uang muka) sesuai bukti penarikan yang ditemukan pada pelaku," terang Kasat Reskoba Polres Nunukan kepada wartawan.<br /><br />Ia mengungkapkan kembali bahwa pengakuan Alimuddin dan Rudi, sabu-sabu yang dibawa itu napi di Lapas Kota Tarakan berinisial "C" menjanjikan akan membelinya seharga Rp70 juta per bungkus sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta per bungkus.<br /><br />Sabu-sabu sebanyak dua bungkus itu dibungkus menggunakan plastik bening ditemukan dalam saku celana jeans yang dikenakan salah seorang tersangka saat penggeledahan di Pelabuhan Speedboat Pasar Yamaker Kabupaten Nunukan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.<br /><br />Kasat Reskoba Polres Nunukan mengatakan, tersangka bernama Rudi merupakan residivis kasus sabu-sabu dan keduanya termasuk "pemain" lama atau pengedar karena dimodali sendiri sesuai dengan bukti penarikan uang pada Bank Mandiri Palu tersebut.<br /><br />"Kalau memperhatikan alat bukti yang ditemukan petugas pada kedua tersangka, keduanya bukan kurir tetapi pemaian lama karena rela memodalinya sendiri," tegas TM Panjaitan.<br /><br />Atas penemuan sabu-sabu asal Malaysia bersama dua tersangka, aparat setempat berjanji akan terus mengembangkan kasus ini termasuk melakukan penyelidikan keberadaan seseorang yang disuruh oleh "C" untuk menjemput barang haram tersebut.<strong> (das/ant)</strong></p>