Sadar Hukum Warga Serahkan Senpi

oleh
oleh

Kesadaran masyarakat terhadap hal yang dilarang pemerintah dan bahaya senjata api rakitan membuat sejumlah masyarakat Kecamatan Sepauk akhirnya menyerahkan senjata api rakitan milik mereka ke Polsek Sepauk. <p style="text-align: justify;">Kapolsek Sepauk, AKP Samsul Bakri mengatakan pihaknya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat terkait tentang bahayanya memiliki senpi rakitan.<br /><br />"Sudah dua minggu ini, kita selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitannya, karna selain berbahaya, masyarakat yang memiliki atau menguasai Senjata Api tanpa Ijin jelas melanggar Aturan Sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman yang cukup berat yaitu 20 tahun penjara," ujarnya.<br /><br />Kapolsek Sepauk juga mengapresiasi adanya kesadaran masyarakat melakukan penyerahan senpi rakitan ke Polsek Sepauk.<br /><br />"Tadi saya terima langsung penyerahan senpi dari masyarakat tersebut, dan itu tentu kesadaran yang baik. Ada satu pucuk senpi rakitan jenis lantak laras pendek, satu senpi rakitan bommen laras panjang, dan empat senpi rakitan jenis lantak laras panjang milik masyarakat yang sudah diserahkan ke Polsek," jelasnya.<br /><br />Ia berharap, masyarakat yang masih Memiliki dan menguasai senjata api rakitan agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada Polsek Sepauk.<br /><br />"Untuk yang menyerahkan senpinya kepada kami dengan segera, tak akan kami berikan hukuman malah kita akan mengapresiasinya. Jadi, masyarakat tak perlu takut," tukasnya.<strong> (yri/das)</strong></p>