Saksi Morkes – Burhan Siap Gugat Ke MK

oleh
oleh

Pasangan nomor urut tiga, Morkes Effendi – Burhanuddin A Rasyid menyatakan akan menggugat penyelenggara pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2012 ke Mahkamah Konstitusi. <p style="text-align: justify;">"Kami menolak dan berkeberatan, dan siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi, juga memperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR, KPU Pusat dan Presiden," kata saksi dari pasangan nomor urut tiga, M Ramli saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Jumat sore.<br /><br />Menurut dia, ada dua hal utama yang menyebabkan rapat pleno itu harus ditunda.<br /><br />Pertama, status Armyn Ali Anyang, calon gubernur nomor urut dua yang hingga kini masih berstatus TNI aktif.<br /><br />Padahal, lanjut dia, sesuai UU No 34 Tahun 2004, TNI aktif dilarang memilih dan dipilih.<br /><br />"KPU tidak seharusnya menetapkan hanya berdasarkan selera pribadi dan mengabaikan. Hanya UU tertentu, UU lain diabaikan," kata dia.<br /><br />Masalah kedua, penggunaan form C KWK di tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar.<br /><br />"Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi. Ini kemungkinan ada pelanggaran," katanya.<br /><br />Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil mempersilahkan pihak yang berkeberatan untuk menggugat. "Sesuai ketentuan, di Mahkamah Konstitusi," kata Muzammil.<br /><br />Ia memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat pleno karena pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi harus ada hasil terlebih dahulu.<br /><br />Muzammil mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempersilahkan lembaga berwenang yang menentukan melanggar hukum atau tidak.<br /><br />Pengajuan keberatan itu disampaikan saksi ketika pembacaan rekapitulasi di empat kabupaten yakni Pontianak, Kubu Raya, Bengkayang dan Sambas. <strong>(phs/Ant)</strong></p>