Samarinda Akan Bangun Pusat Terapi Korban Narkoba

oleh
oleh

Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2011 akan membangun Pusat Terapi dan Rehabilitasi khusus untuk menangani korban narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba). <p>"Lokasi Pusat Terapi dan Rehabilitasi ini terletak di jalan raya Samarinda-Bontang, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara dengan luas lahan mencapai 8,5 hektare," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Samarinda, Jumat. <br /><br />Dia menjelaskan dibangunnya pusat rehabilitasi itu menunjukkan tingkat keseriusan Pemkot Samarinda dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalah gunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN). <br /><br />Pendirian Pusat Terapi dan Rehabilitasi itu juga merupakan langkah strategis menuju Samarinda Bebas Narkoba pada 2015. <br /><br />Dia sangat berharap agar warga Samarinda terutama generasi muda lebih kreatif dan banyak karya karena tidak tersangkut masalah Narkoba. <br /><br />Dia mengatakan bagi korban atau penyalahgunaan Narkoba diberikan kewajiban untuk menjalani terapi dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. <br /><br />Di samping itu, P4GN dilakukan dengan membangun upaya pencegahan yang berbasis sekolah dan lingkungan kerja, termasuk di dalamnya melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah dengan menggugah dan mendorong kesadaran, kepedulian dan keaktifan masyarakat. <br /><br />Begitu pula terhadap pelaksanaan penegakan hukum, harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. <br /><br />Hal itu perlu dilakukan karena menangkal lebih baik dari pada mengobati. Untuk itu pihaknya akan melakukan berbagai langkah strategis dan pola baru dalam P4GN. <br /><br />Satu hal yang penting lagi adalah, harus kerja sama dengan semua pihak. <br /><br />Menurut dia, peredaran Narkoba di Samarinda cukup tinggi, berdasarkan data pada 2009, Samarinda menempati peringkat pertama kasus Narkoba di Kaltim dalam rentang waktu Januari – Mei 2009, yakni terdapat 94 kasus. <br /><br />Dari kasus-kasus itu, 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dominasi kaum pria sebanyak 130 orang dan wanita 8 orang. Untuk itu, persoalan Narkoba harus disikapi serius dan dihadapi bersama.(das/ant)</p>