Samarinda Targetkan Pendapatan Retribusi Menara Rp1,1 Miliar

oleh
oleh

Pemerintah Kota Samarinda menargetkan mampu memperoleh pendapatan asli daerah dari retribusi menara telekomunikasi senilai Rp1,1 miliar pada 2015, yang diyakini tercapai karena saat ini sudah diperoleh 50 persen dari target. <p style="text-align: justify;">"Kami optimistis targetnya tercapai, bahkan bisa jadi terlampaui menjadi Rp1,2 miliar jika dikalkulasikan dengan jumlah menara telekomunikasi yang ada," ujar Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kominfo Kota Samarinda M Faisal, di Samarinda, Senin.<br /><br />Menurutnya, saat ini di Samarinda terdapat 238 unit menara telekomunikasi yang terdiri dari menara provider, menara pemerintah maupun menara bersama, termasuk menara rooftop atau menara di atas gedung.<br /><br />Penarikan retribusi dari menara telekomunikasi tersebut efektif dilakukan sejak 2013, yakni penarikan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 dan Perubahan atas Peraturan Wali Kota tersebut Nomor 16 Tahun 2014.<br /><br />Menurut Faisal, dengan adanya penarikan pajak retribusi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman terhadap keberadaan menara telekomunikasi.<br /><br />Terkait dengan itu, Tim Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah menyelesaikan pemasangan plang tanda nomor registrasi, sebagai tanda telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di seluruh menara yang telah membayar pajak.<br /><br />Pemasangan plang tersebut sebagai upaya untuk melakukan kontrol dan register di setiap menara, sehingga masyarakat umum juga mengetahui bahwa menara tersebut merupakan alat vital yang harus sama-sama dijaga, apalagi dalam plang tertera telah membayar pajak.<br /><br />Namun, Faisal menyayangkan ada beberapa plang yang telah terpasang ternyata hilang diambil orang, sehingga terpaksa mengeluarkan anggaran dan dalam waktu dekat segera melakukan pemasangan kembali guna mengganti plang yang hilang.<br /><br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, lanjut dia, menara telekomunikasi merupakan alat vital, sehingga setiap warga jadi wajib melindungi dan menjaga keamanannya, apalagi sanksi dan hukumnya sangat jelas bagi warga yang mencuri atau merusak alat vital.<br /><br />"Fungsi menara telekomunikasi adalah menghilangkan area blank spot, sehingga keberadaannya, keamanan dan perawatan menara-menara tersebut sangat penting. Untuk itu, semua pihak harus sama-sama turut menjaga menara telekomunikasi," kata Faisal. (das/ant)</p>