Sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang bolos kerja hari pertama pascaliburan Idul Fitri 1432 Hijriah akan ditentukan berdasarkan hasil rapat tim yang dibentuk pemerintah setempat. <p style="text-align: justify;">Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru, Said Husin, di Kotabaru, Selasa, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, PNS yang mankir, tidak masuk kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi tegas.<br /><br />"Bagi mereka yang terbukti mankir, tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.<br /><br />Pascaliburan Idul Fitri 1432 Hijriah, Pemkab Kotabaru melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu.<br /><br />Bupati H. Irhami Ridjani, Wakil Bupati Rudy Suryana, Sekretaris Daerah H. Suriansyah, dan pejabat yang lainnya melakukan inspeksi ke Dinas Perdagangan Penanaman Modal dan Pengelolaan Pasar serta SKPD yang lainnya.<br /><br />Ia mengaku, akan melakukan rapat tim untuk menentukan sanksi tegas kepada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pascalebaran.<br /><br />Sekda Kotabaru, Suriansyah mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi adanya PNS yang mankir masuk jerja pada hari pertama pascaliburan hari raya.<br /><br />"Seperti biasanya, mereka tidak turun kerja disebabkan tidak kebagian tiket pesawat, atau pemberangkatannya ditunda," katanya.<br /><br />Seharusnya, katanya, PNS yang bersangkutan jauh-jauh hari memesan tiket agar hal itu tidak terjadi.<br /><br />"Namun karena sudah ada keinginan untuk bolos kerja, alasan tersebut masih disampaikan," katanya.<br /><br />Menyinggung sanksi kepada PNS yang tidak masuk kerja, ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas dengan tujuan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan PNS yang lainnya. <strong>(das/ant)</strong></p>