Saran dan Masukan dari Fraksi Demokrat Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang 2016

oleh
oleh

Delapan Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Sintang sampaikan Pandangan Umum Fraksi (PUF) terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang 2016 yang disampaikan oleh Bupati Sintang pada Tanggal 23 September 2016 yang lalu. <p style="text-align: justify;">Delapan Fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKP Indonesia, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Persatuan, sependapat bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.<br />Namun demikian kedelapan Fraksi tersebut masing-masing memberikan saran dan masukan kepada pemerintah Kabupaten Sintang.<br /><br />Adapun saran dan masukan dari Fraksi Demokrat sebagai berikut: <br /><br />1.Salah satu prioritas pembangunan dianggaran perubahan tahun 2016 perlu dijadikan pertimbangan adalah pencapaian sasaran pembangunan sesuai arah pembangunan dengan sasaran yang terukur sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa selama ini sistem pelayanan dasar masyarakat harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan langkah langkah apa yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan infrastruktur pemenuhan dasar masyarakat.<br /><br />2. Untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah perlu adanya peningkatan kinerja, khususnya pada skpd penghasil dan fraksi demokrat meminta pada eksekutif melalui SKPD penghasil harus mampu meningkatkan pendapatan minimal sesuai target yang ditetapkan serta mampu menggali potensi-potensi yang ada terutama disektor pariwisata dan pertambangan.<br /><br />3. Disarankan kepada bupati melalui TP3K untuk mengawasi lebih intensif terhadap permasalahan perusahaan dengan masyarakat dikabupaten sintang agar tidak lagi menjadi penyimpangan oleh perusahaan terhadap kesepakatan kesepakatan <br />yang telah dibuat. <br /><br />4. Dimohon kepada Bupati Sintang agar dalam penempatan pedagang pada pasar raya Sintang, bukan hanya menerima pedagang yang sudah ada, tetapi juga memberikan ruang dan kesempatan pada pedagang dari luar, dalam penempatannya .<br /><br />5. Dimohon kepada Bupati Sintang untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang lingkungan hidup agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai panduan pelaksana teknis dalam penerapannya,.<br /><br />6. Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Sintang melalui Desperindagkop dan UKM yang telah mengambil langkah penataan pkl di depan pasar junjung buih dengan merelokasi mereka kesamping pasar Junjung Buih dan kami meminta kepada Sat Pol Pp untuk lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan penertiban jika ada PKL yang tumbuh dan muncul kembali ditempat yang sama atau didepan pasar junjung buih. <br /><br />Demikian PUF Fraksi Demokrat yang di bacakan oleh jurubicarannya Hikman Sudirman. (*)</p>