Sarang Walet Masih Dilarang Di Palangka Raya

oleh
oleh

Kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun sarang walet karena masih terlarang sebelum adanya aturan dari pemerintah kota (Pemkot) setempat. <p style="text-align: justify;">"Dilarangnya pembangunan sarang burung walet tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang tentang penertiban pengelolaan dan pengusahaannya di kawasan setempat," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Hatir mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin mengembangkan usaha tersebut sebelum mendirikan bangunannya harus lapor terlebih dahulu kepada Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Palangka Raya jangan langsung membangun tanpa koordinasi. <br /><br />Menurutnya, masyarakat jangan salahlan Pemkot apabila melakukan pembongkaran sarang burung walet yang dibangunnya karena pada pelaksanaannya tidak ada koordinasi dengan Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan, sedangkan saat ini sudah jelas ada larangan untuk membangunnya. <br /><br />"Kami juga mengharapkan kepada Dinas Tata Kota agar lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan masalah tersebut kepada masyarakat, baik mengenai surat edaran Wali Kota itu atau Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi untuk sarang burung walet yang sudah beproduksi," ucap Hatir. <br /><br />Pihaknya juga mengimbau, kepada Pemkot apabila ingin membuat Perda yang mengatur masalah pembangunan sarang burung walet, sebaiknya konsultasikan dahulu ke pemerintah pusat mengingat sebelumnya ada wacana untuk membuat zona tertentu yang diperbolehkan lokasi bangunannya. <br /><br />Sementara itu, anggota Komisi II yang lain Nenie Adriati Lambung menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang baru membangun sarang burung walet padahal Pemkot sudah menyatakan pembangunannya di larang tanpa ada koordinasi dengan Dinas Tata Kota. <br /><br />"Kami melihat di kawasan Tanjung Pinang, Palangka Raya bangunan sarang burung walet sudah banyak mulai dibangun. Dan kami juga yakin bahwa bangunan tersebut belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB)," tegas Nenie. <br /><br />Pihaknya mengharapkan, Pemkot bisa bertindak tegas jangan hanya mengeluarkan surat edaran namun bukti nyatanya tidak terlihat, apabila ada yang membangun tanpa koordinas langsung diberikan peringatan masyarakat juga tidak rugi terlalu besar. <br /><br />Hal itu juga diamini oleh anggota DPRD yang lain, yakni Nelson CV Rember, dan Vina Panduwinata yang sangat mengharapkan tata kota Palangka Raya bisa teratur dengan baik, agar terciptanya lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat. <strong>(das/ant)</strong></p>