Sat ReskrimPolres Sintang Ringkus Pelaku Curanmor

oleh
oleh

Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/165/IX/2017/Res Sintang Tanggal 23 September 2017. <p style="text-align: justify;">Pelapor bernama Willi Pramono, (28) Pada  Sabtu ( 23/9/2017) sekitar jam 10.39 WIB melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy di dalam rumah miliknya yang berada di Jalan MT. Haryono Gg.Tobias, BTN Griya Asto Kababupaten Sintang, Kalbar.<br /><br />Berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sintang dengan sigap langsung mengejar dan menangkap pelaku pada hari itu juga yaitu pada Sabtu ( 23/9/2017) sekitar jam 18.30 WIB, demikian diungkapkan Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK melalui WashApp nya.<br /><br />Lanjut Eko, tersangka bernama Tanggo Fernando, (27)  dengan alamat Dusun  Bancoh Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi  langsung di giring ke Mapolres Sintang.  <br /><br />Dalam penangkapan, Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti  antara lain, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Violet Putih dengan Plat Nomor KB 2174 RK dan NOKA: MH1JF6117BK320799, NOSIN : JF61E-1319946 dengan STNK an. HERRY. ( BB Curanmor ),  1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah  dengan Plat Nomor KB 4875 R  dan NOKA: MH1JF5114AK476677, NOSIN : JF51E1466703 dengan STNK an. RADIMIN. ( BB Sarana Yang Digunakan ), 1 (Satu) Obeng Warna Kuning.<br /><br />Sementara kronologis kejadian pada hari Sabtu ( 23/9/2017) sekitar jam 10.39 WIB tepatnya didalam rumah milik Pelapor sendiri yang berada di Jl. MT. Haryono Gg. Tobias BTN Griya Asto Kabupaten Sintang telah hilang dicuri berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang diduga diambil Pelaku dengan cara masuk melalui pintu belakang dan merusak pintu secara paksa dengan menggunakan alat bantu, dan masuk keruang tamu kemudian mengotak-atik motor dan membawanya kabur tetapi pelaku kepergok oleh Pelapor. <br /><br />Pada saat itu Pelapor berusaha mengejar pelaku namun Pelaku berhasil melarikan diri menuju kearah Kota Sintang. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- dan langsung melaporkannya ke Polres Sintang untuk ditindak lanjuti, kata Eko.<br /><br />Sementara kronologis penangkapan lanjut Eko,  setelah menerima Laporan Polisi tersebut anggota Reskrim melakukan Penyelidikan dan pada Pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar jam 18.30 WIB Anggota dapat mengamankan Pelaku beserta dengan Barang Buktinya. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut. (KN)</p>