Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Akan Ke Kotim

oleh
oleh

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan mendatangi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk melakukan penyelidikan kerugian negara akibat perambahan hutan. <p style="text-align: justify;">"Kedatangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Kotawaringin Timur untuk melakukan penyelidiki kerugian negara akibat perambahan hutan di wilayah Kalimantan Tengah," kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Otjim Supriatna, di Sampit, Rabu. <br /><br />Akibat adanya perambahan hutan di wilayah Kalteng tersebut kerugian negara mencapai Rp158,5 triliun dan dari total kerugian negara itu 10 persennya atau sebesar Rp15,8 triliun berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. <br /><br />Menurut Supriatna kerugian negara tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. <br /><br />Luasan hutan di Kotawaringin Timur saat ini tinggal 32 persen yakni 470 ribu hektare dan angka tersebut hanya di atas kertas. <br /><br />Jumlah luasan hutan tidak ada yang bisa menjamin bahwa memang hutan di wilayah Kotawaringin Timur tinggal seluas 470 ribu hektare, sebab 46 persen diantaranya sudah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit atau sekitar 700 ribu hektare. <br /><br />Perambahan hutan di Kalteng selain merugikan negara, secara otomatis juga merugikan daerah kabupaten. Perambahan hutan di wilayah Kalteng termasuk Kotawaringin Timur diharapkan bisa terungkap untuk mengurangi jumlah kerugian yang ada. <br /><br />"Terjadinya perambahan hutan di Kalteng disebabkan adanya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang penggarapannya melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah diberikan," katanya. <br /><br />Kawasan yang seharusnya masih menjadi hutan produktif sekarang musnah karena perluasan kawasan perkebunan kelapa sawit yang melebihi izin. <br /><br />Salah satu sasaran Panitia Khusu (Pansus) penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit DPRD Kotawaringin Timur nantinya adalah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan penggarapan lahan diluar izin HGU. <br /><br />Dalam pemeriksaan itu nantinya diharapkan adanya kerja sama yang baik antara Pansus DPRD dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur. <br /><br />"Dengan adanya tim dari pihak BPN yang ikut turun langsung ke lapangan cukup membantu Pansus DPRD, sebab pengukuran lahan memerlukan keahlian khusus," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>