Satlantas Polres Kobar Berikan Imbauan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

oleh
KOTA BARU, KN – Penggunaan Sepeda Listrik mulai marak di wilayah Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, dan penggunanya ada anak yang masih di bawah umur. Ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan karena rawan terjadi kecelakaan karena pengguna sepeda listrik tersebut belum mengetahui aturan-aturan lalulintas, Penggunaan sepeda listrik tersebut saat ini perlu perhatian khusus dari sisi keselamatan.

Oleh karena itu Satlantas Polres Kotawaringin Barat melakukan upaya sosialisasi dilapangan, Seperti pada Selasa (19/07/2022), Kanit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo berserta personelnya menyambangi Stand penjual Sepeda listrik di Jalan Ahmad Yani agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020 yaitu pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan Helm, area operasi dijalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.I.K.,M.Si. melalui Ps.Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K.,S.I.K. mengatakan mengatakan pihaknya memberi edukasi ke pengguna motor listrik. dimana kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur jadi penting sekali pengawasan orang tua.

Kasat lantas menambahkan “Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mudah-mudahan bisa faham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022,” ungkap Kasatlantas. Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, tentu harus didampingi oleh orang dewasa. (Rls)