Satpol PP Bertekad Buat Jera Penjual BBM Eceran

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur bertekad terus melakukan tindakan yang bisa membuat jera para penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran dengan harga tinggi . <p style="text-align: justify;">Kepala Unit Provost Satpol PP Kabupaten Nunukan, David Usman, di Nunukan, Rabu (7/11) menyebutkan, pihaknya tidak akan berhenti menindak penjual BBM eceran sepanjang tidak ada tindakan yang bisa membuat mereka jera.<br /><br />Namun, dia mengakui sebagai anggota Satpol PP hanya bisa memback up Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nunukan dalam melakukan tindakan dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan masalah BBM bersubsidi.<br /><br />Tetapi, katanya, penjual BBM bersubsidi secara eceran di Kabupaten Nunukan dapat ditertibkan apabila diberikan tindakan tegas misalnya mengamankan dan memproses hukum pelaku (penjual) BBM bersubsidi secara eceran, ujarnya saat ditemui di sela-sela mengamankan atrean BBM di Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) Cahay Nunukan.<br /><br />"Kalau bisa menindak tegas penjualnya dengan memproses hukum, pasti tidak ada lagi yang menjual botolan di pinggir jalan seperti sekarang ini," harapnya.<br /><br />Cuma selama ini, lanjut dia, Distamben tidak pernah memberikan tindakan tegas kepada penjual BBM bersubsidi yang eceran sehingga tetap marak dan tidak takut.<br /><br />David Usman mengatakan padahal penjualan BBM bersubsidi secara eceran nyata-nyata pelanggaran dan sangat meresahkan masyarakat akibat harga yang terlalu mahal yaitu Rp10.000 per botol.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Minyak dan Gas Distamben Kabupaten Nunukan, Purwo Hari di Nunukan, mengatakan saat ini pihaknya mulai melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.<br /><br />Purwo Hari menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat yang terkait dengan masalah ini soal perlunya penertiban secara tegas terhadap penjual BBM bersubsidi secara eceran.<br /><br />Menurutnya, selama ini Distamben Kabupaten Nunukan masih menyosialisasikan kepada masyarakat soal pelarangan penjualan BBM secara eceran sejak Maret hingga Oktober 2012.<br /><br />"Jadi sekarang kami akan mulai melakukan penertiban secara tegas terhadap penjualan BBM eceran, dengan penegakan hukum disiplin untuk BBM eceran ini. Sekaranglah saatnya kita tegakkan aturan," ujar Purwo Hari. <strong>(phs/Ant/foto: sragenpos.com)</strong></p>