Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur bertekad terus melakukan tindakan yang bisa membuat jera para penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran dengan harga tinggi . <p style="text-align: justify;">Kepala Unit Provost Satpol PP Kabupaten Nunukan, David Usman, di Nunukan, Rabu (7/11) menyebutkan, pihaknya tidak akan berhenti menindak penjual BBM eceran sepanjang tidak ada tindakan yang bisa membuat mereka jera.<br /><br />Namun, dia mengakui sebagai anggota Satpol PP hanya bisa memback up Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nunukan dalam melakukan tindakan dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan masalah BBM bersubsidi.<br /><br />Tetapi, katanya, penjual BBM bersubsidi secara eceran di Kabupaten Nunukan dapat ditertibkan apabila diberikan tindakan tegas misalnya mengamankan dan memproses hukum pelaku (penjual) BBM bersubsidi secara eceran, ujarnya saat ditemui di sela-sela mengamankan atrean BBM di Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) Cahay Nunukan.<br /><br />"Kalau bisa menindak tegas penjualnya dengan memproses hukum, pasti tidak ada lagi yang menjual botolan di pinggir jalan seperti sekarang ini," harapnya.<br /><br />Cuma selama ini, lanjut dia, Distamben tidak pernah memberikan tindakan tegas kepada penjual BBM bersubsidi yang eceran sehingga tetap marak dan tidak takut.<br /><br />David Usman mengatakan padahal penjualan BBM bersubsidi secara eceran nyata-nyata pelanggaran dan sangat meresahkan masyarakat akibat harga yang terlalu mahal yaitu Rp10.000 per botol.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Minyak dan Gas Distamben Kabupaten Nunukan, Purwo Hari di Nunukan, mengatakan saat ini pihaknya mulai melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.<br /><br />Purwo Hari menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat yang terkait dengan masalah ini soal perlunya penertiban secara tegas terhadap penjual BBM bersubsidi secara eceran.<br /><br />Menurutnya, selama ini Distamben Kabupaten Nunukan masih menyosialisasikan kepada masyarakat soal pelarangan penjualan BBM secara eceran sejak Maret hingga Oktober 2012.<br /><br />"Jadi sekarang kami akan mulai melakukan penertiban secara tegas terhadap penjualan BBM eceran, dengan penegakan hukum disiplin untuk BBM eceran ini. Sekaranglah saatnya kita tegakkan aturan," ujar Purwo Hari. <strong>(phs/Ant/foto: sragenpos.com)</strong></p>