Satpol PP menduga CV Bintang Jaya, penyewa gudang di Komplek Villa Ceria Lestari Jalan Arteri Supadio, menyalahgunakan izin distribusi dan tidak sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar TTA Nyarong di Pontianak, Rabu, ada laporan dari masyarakat bahwa diduga terjadi pelanggaran perda di gudang tersebut.<br /><br />"Sedangkan Satpol PP Provinsi Kalbar salah satu tugasnya adalah menegakkan perda," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, ada dugaan pula perusahaan tersebut melanggar administrasi, terkait rekomendasi gubernur dalam proses perizinan peredaran minuman beralkohol di Kalbar.<br /><br />Di gudang tersebut, terdapat sedikitnya 2.000 dus minuman beralkohol beraneka ukuran dan kadar. Tiap dus berisi 24 botol atau 12 botol, tergantun ukuran.<br /><br />Ada yang berukuran botol kaca isi 620 mililiter dan 275 mililiter. Kadarnya pun ada yang masuk golongan A, B dan C.<br /><br />TTA Nyarong mengungkapkan, berdasarkan info yang diperoleh, izin dari CV Bintang Jaya hanya untuk peredaran golongan B dan C.<br /><br />"Tidak termasuk golongan A," ucapnya, menegaskan.<br /><br />Ia melanjutkan, nantinya akan ada kajian lebih lanjut terkait proses perizinan dari CV Bintang Jaya.<br /><br />Sementara Teddy, pemegang kunci gudang CV Bintang Jaya mengatakan, minuman tersebut dikirim dari Jakarta. "Semua sama, produksi PT Orang Tua," kata dia.<br /><br />Ia menunjukkan surat izin usaha perusahaan minuman beralkohol yang dikeluarkan Sunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, tahun lalu.<br /><br />Surat izin itu Nomor 115/PDN/MB/9/2011 dan berlaku dari 30 September 2011 hingga 24 Agustus 2014.<br /><br />Di surat tersebut tertulis CV Bintang Jaya sebagai Sub Distributor PT Sinar Makmur dengan wilayah distribusi seluruh Kalbar, kecuali di daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol.<br /><br />Minuman yang disita Satpol PP di antaranya vodka "mix match", whisky, dan anggur buah. <strong>(phs/Ant/foto: Tribun Pontianak)</strong></p>


















