Home / Tak Berkategori

Satpol PP : Bintang Jaya Diduga Langgar Perda

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2012 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP menduga CV Bintang Jaya, penyewa gudang di Komplek Villa Ceria Lestari Jalan Arteri Supadio, menyalahgunakan izin distribusi dan tidak sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar TTA Nyarong di Pontianak, Rabu, ada laporan dari masyarakat bahwa diduga terjadi pelanggaran perda di gudang tersebut.<br /><br />"Sedangkan Satpol PP Provinsi Kalbar salah satu tugasnya adalah menegakkan perda," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, ada dugaan pula perusahaan tersebut melanggar administrasi, terkait rekomendasi gubernur dalam proses perizinan peredaran minuman beralkohol di Kalbar.<br /><br />Di gudang tersebut, terdapat sedikitnya 2.000 dus minuman beralkohol beraneka ukuran dan kadar. Tiap dus berisi 24 botol atau 12 botol, tergantun ukuran.<br /><br />Ada yang berukuran botol kaca isi 620 mililiter dan 275 mililiter. Kadarnya pun ada yang masuk golongan A, B dan C.<br /><br />TTA Nyarong mengungkapkan, berdasarkan info yang diperoleh, izin dari CV Bintang Jaya hanya untuk peredaran golongan B dan C.<br /><br />"Tidak termasuk golongan A," ucapnya, menegaskan.<br /><br />Ia melanjutkan, nantinya akan ada kajian lebih lanjut terkait proses perizinan dari CV Bintang Jaya.<br /><br />Sementara Teddy, pemegang kunci gudang CV Bintang Jaya mengatakan, minuman tersebut dikirim dari Jakarta. "Semua sama, produksi PT Orang Tua," kata dia.<br /><br />Ia menunjukkan surat izin usaha perusahaan minuman beralkohol yang dikeluarkan Sunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, tahun lalu.<br /><br />Surat izin itu Nomor 115/PDN/MB/9/2011 dan berlaku dari 30 September 2011 hingga 24 Agustus 2014.<br /><br />Di surat tersebut tertulis CV Bintang Jaya sebagai Sub Distributor PT Sinar Makmur dengan wilayah distribusi seluruh Kalbar, kecuali di daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol.<br /><br />Minuman yang disita Satpol PP di antaranya vodka "mix match", whisky, dan anggur buah. <strong>(phs/Ant/foto: Tribun Pontianak)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB