Satpol-PP Bongkar Bangunan PKL Jual Minuman Keras

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menertibkan empat bangunan liar milik pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Veteran yang juga kedapatan menjual berbagai merek minuman keras ilegal, Selasa. <p style="text-align: justify;"><br />"Penertiban itu, kami lakukan guna menciptakan sepanjang kawasan Jalan Veteran bebas dari bangunan liar milik PKL pada saat bersamaan ternyata PKL tersebut malah menjual minuman keras ilegal merek luar," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi.<br /><br />Haryadi menjelaskan karena para PKL itu kedapatan menjual minuman keras, pihaknya akan melanjutkan keempat PKL itu untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring).<br /><br />"Besok kami akan menyerahkan keempat PKL itu untuk disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara, denda Rp60 juta," kata Haryadi.<br /><br />Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak No.359/2014 tentang Ketentuan tempat yang diizinkan dan dilarang peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kota Pontianak sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji menjelaskan, SK Wali Kota Pontianak tersebut untuk antisipasi sambil menunggu perubahan Perda No. 23/2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.<br /><br />Dalam SK Wali Kota Pontianak tentang minuman beralkohol disebutkan peredaran minuman beralkohol berupa pengeceran baik untuk minum di tempat maupun dilarang peredarannya.<br /><br />Tempat dilarang penjualan atau peredaran minuman beralkohol tersebut, yakni segala bentuk warung maupun kios minuman, gelanggang kegiatan olah raga, gelanggang kegiatan remaja, kantin, rumah biliar, gelanggang kegiatan permainan ketangkasan, panti pijat, daerah kaki lima, terminal, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, semua wilayah ruang terbuka publik, dan semua titik yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan kawasan pemukiman.<br /><br />Sutarmidji menambahkan hingga saat ini tidak satupun izin yang dikeluarkan bagi supermarket untuk berjualan minuman beralkohol karena rata-rata supermarket yang ada jaraknya tidak lebih dari 500 meter dari rumah ibadah. <strong>(das/ant)</strong></p>