Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengintensifkan pengawasan terhadap setiap pangkalan minyak tanah. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menyebar anggota untuk mengawasi pangkalan mitan, terkait apakah pembagian jatah untuk masyarakat merata atau banyak dijual kepada pelangsir sebab selama ini lumayan banyak pengaduan dari warga," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Basirun Sulang di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Menurut dia, pihaknya juga mengawasi apakah para pengusaha pangkalan menjual minyak tanah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau melebihi.<br /><br />Ia mengatakan, apabila harga jual melebihi HET, pangkalan bersangkutan akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.<br /><br />"Kami harus melakukan hal tersebut karena banyak laporan dari masyarakat yang mengaku tidak kebagian jatah minyak tanah akibat ulah "nakal" pemilik pangkalan tertentu. Minyak tanah bersubsidi yang seharusnya dibagikan secara merata kepada warga sekitar, diduga dijual ke pihak lain karena hasilnya jauh lebih menguntungkan," ucapnya.<br /><br />Basirun menegaskan, HET minyak tanah bersubsidi ditetapkan Rp3.600 per liter. Jika pangkalan menjual minyak tanah kepada pihak lain, pihaknya terpaksa memproses yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya Maryono berencana mengatur distribusi minyak tanah dari agen ke pangkalan.<br /><br />"Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang retribusi perizinan pendirian agen, pangkalan minyak tanah , dan elpiji, harus segera direvisi karena belum sempurna. Ke depan Pemerintah Kota Palangka Raya yang mengatur masalah distribusi minyak tanah dari agen ke pangkalan, bukan lagi agen seperti yang terjadi selama ini," ujar Maryono.<br /><br />Maryono mengungkapkan, ketika agen yang mengatur distribusi meinyak tanah ke pangkalan, besar peluang terjadi kesenjangan antara pangkalan yang satu dengan yang lain.<br /><br />Misalnya pangkalan A memperoleh jatah sekian kiloliter dalam sebulan, sementara pangkalan B dan pangkalan yang lainnya memperoleh jatah yang jauh lebih sedikit.<br /><br />"Malah dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, besar peluang distribusi minyak tanah tidak sampai ke pangkalan, tapi dijual keluar daerah dengan nilai keuntungan yang jauh lebih besar.<br /><br />"Oleh sebab itu, perlu ada aturan untuk mencegah hal tersebut jangan sampai terjadi, karena mengakibatkan masyarakat Palangka Raya dirugikan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>