Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap penambang galian golongan C ilegal di kawasan Kecamatan Bukit Batu. <p style="text-align: justify;">"Kami serius untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) di Palangka Raya, jadi setiap orang yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Basirun Sulang, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Penertiban bertujuan agar masyarakat dalam berusaha, khususnya para penambang pada saat melaksanakan kegiatannya taat atau patuh azas dan aturan yang berlaku. <br /><br />Selain itu mematuhi kawasan-kawasan tertentu yang dilarang untuk aktivitas penambangan, dan tidak kalah penting penertiban itu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palangka Raya dari sektor pertambangan. <br /><br />Dalam operasi tersebut Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya serta Polsek Bukit Batu, sehingga pada saat melakukan penertiban semua pihak ikut terlibat, ujar Basirun. <br /><br />Pihaknya menjelaskan, sebanyak sembilan lokasi penambangan galian C ilegal yang ada di kawasan Bukit Batu telah dipasang garis Polisi Pamong Praja (Pol PP Line). <br /><br />Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha bahan galian golongan C yang ada di Kota Palangka Raya supaya taat azas dan aturan yang berlaku sehingga usaha yang dijalankan bersifat legal. <br /><br />Terkait dengan sembilan lokasi pertambangan galian C yang telah dipasang Pol PP Line itu, pihaknya menyuruh pengusaha yang bersangkutan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi, sebab hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait. <br /><br />"Wewenang kami hanya melakukan penegakkan Perda, jadi untuk proses lebih lanjut itu adalah hak dari isntansi yang berwenang," katanya. <br /><br />Beberapa waktu sebelumnya, Satpol PP Palangka Raya juga telah melakukan penertiban becak, pengemis, pengamen, dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.<strong>(das/ant)</strong></p>