Satu Instansi Layani 73 Jenis Perizinan

oleh
oleh

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kubu Raya kini dapat melayani 73 jenis perizinan setelah penandatanganan pakta integritas bersama dinas teknis yang tergabung dalam pelayanan terpadu satu pintu. <p style="text-align: justify;"><br />"Awalnya hanya melayani 14 perizinan, namun setelah melakukan asistensi dengan beberapa dinas teknis dan setelah mendapatkan persetujuan Bupati Kubu Raya, ada 59 perizinan baru. Sehingga saat ini kita siap melayani 73 perizinan," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina di Pontianak, Rabu (19/01/2011). <br /><br />Menurut dia, 59 jenis perizinan baru tersebut berasal dari Dinas Perhubungan, Pendidikan, Kesehatan, Komunikasi dan Informasi serta Perikanan dan Kelautan. <br /><br />Dijelaskannya, berdasarkan asistensi yang dilakukan BPMPT Kubu Raya bersama dinas teknis dari awal Januari 2010 hingga Januari 2011, ada 79 perizinan yang semula diajukan kepada Bupati Kubu Raya. <br /><br />Namun karena pada Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup masih memerlukan kajian lebih jauh, sehingga baru 57 perizinan yang bisa disetujui. <br /><br />Dia menambahkan, penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bisa dilakukan tidak sepenuhnya dilakukan oleh BPMPT Kubu Raya, karena berbagai kewenangan untuk penerbitan izin tetap dilakukan oleh dinas teknis. <br /><br />"Sampai proses pengawasan dan evaluasi juga akan dilakukan SKPD teknis," katanya. <br /><br />Untuk melayani 73 proses perizinan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan sumberdaya manusia dan sarana teknis. Hal itu, lanjut dia, karena dalam proses penerbitan izin, tidak hanya SDM yang ada di BPMPT yang dilibatkan, tetapi juga yang ada di setiap dinas teknis. <br /><br />"Tinggal bagaimana kita menguatkan mekanisme perizinan yang nantinya akan dilakukan secara bersama," kata Maria. <br /><br />Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menambahkan dengan adanya penambahan proses perizinan pada BPMPT sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama bagi pemerintah. <br /><br />"Kita telah berkomitmen untuk itu, sehingga dari beberapa bidang yang ada, khususnya SKPD yang berada dalam pelayanan satu pintu bisa meningkatkan kerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan yang baik juga bagi masyarakat," kata Muda. <br /><br />Dia menambahkan, akan melakukan sebuah proses penguatan pada hal-hal yang bersifat pada penguatan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi sehingga bisa lebih fokus dan tidak terjebak pada aturan yang menyulitkan masyarakat dalam menerbitkan sebuah perizinan. <br /><br />"Kita juga berharap setiap SKPD yang ada tidak merepotkan masyarakat yang mengurus berbagai perijinan yang mereka perlukan," ujarnya. <br /><br />Dalam menerbitkan perizinan, Muda mengharapkan setiap SKPD yang berwenang bisa benar-benar menelaah perizinan tersebut, jangan sampai setelah dikeluarkan malah disalahgunakan. <br /><br />"Untuk mengeluarkan perizinan tersebut tentu harus cermat. Karena dalam mengeluarkan perizinan menjadi kewenangan dari setiap SKPD. Diharapkan setiap SKPD dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam proses penerbitan izinnya," kata Muda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>