SDM dan Transparansi Desa Belum Siap, Tak Satupun Desa di Nanga Pinoh Menyampaikan LPPD

oleh
oleh

Setiap kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahunnya. Laporan tersebut disampaikan ke Bupati melalui Camat, juga disampaikan ke BPD dan juga sampaikan ke masyarakat dalam bentuk tertulis. <p style="text-align: justify;">“Kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 46 tahun 2014 tentang desa. Nah, berkaitan dengan hal itu, di Nanga Pinoh belum ada satupun kepala desa yang melaporkan. Sehingga menurut kita, ternyata pemerintah desa belum mampu membuat laporan itu. Maka dari itu, kita melaksanakan pelatihan pembuatan LPPD tersebut, yang beekerjasama dengan tenaga ahli kabupaten dari kementerian desa,” kata Camat Nanga Pinoh, Daniel, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (22/2). <br /><br />Menurut Daniel, kendala yang pertama tidak adanya desa yang membuat LPPD tersebut, karena desa belum mampu menggerakan orang-orang sesuai tupoksi. Sehingga ketika harus menyediakan laporan komlit sperti LPPd tersebut  sangat susah menggerakan yang ada ditupoksi untuk menyusun LPPD tadi. <br /><br />“Kemudian belum adanya desa yang mampu menyediakan transparansi yang baik. Menurut saya jika sudah ada yang mampu menyediakan tranparansi yang baik itu, maka hal hal seperti ini tidak akan menjadi kendala,” terangnya. <br /><br />Kemudian, tambah Daniel, kendalanya juga terdapat pada kurangnya SDMyang mampu melaksanakannya. Terlebih dengan tauran yang sebelumnya aparatur yang diangkat ada yang hanya tamatan SMP. <br /><br />“Tetapi lebih kepada belum diisi SDM aparatur tersebut, jadi dengan pelatihan ini kita berkomitmen mengisi SDM untuk melaksanakan aturan dengan baik. Kita menekankan terhadap kegiatan ini, desa harus mampu membuatnya. Ini juga salah satu syarat yang seharusnya, untuk mencairkan Dana Desa dan ADD. Oleh karena itu, kita latih juga BPD, Sekdes, kaur umumnya,” ujarnya.<br /><br />Daniel mengatakan, LPPD merupakan salah satu syarat untuk mencairkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa. Sehingga seharusnya jika LPPD tersebut tidak dilaksanakan, anggaran di desa yang bersangkutan tidak bisa dicairkan.<br /><br />“Kemudian sanksi yang berat jika tidak melaksanakan LPPD atau pengingkaran undang-undang tersebut, seharusnya kepala desa yang bersangkutan bisa diberikan peringatan, diberhentikan sementara, bahkan diberhentikan jika tidak melaksanakan amanat undang-undang yang ada tentang LPPD tersebut. Jadi kita minta desa wajib melaporkannyakarena memang sudah tanggungjawabnya,” pungkasnya. (KN)</p>