SDM Kalteng Dipersiapkan Akuntan Berbasis Akrual

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya keras mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) paham akuntansi berbasis akrual sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013. <p style="text-align: justify;">Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Senin, mengatakan sebagian besar Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), khususnya yang menangani pelaporan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah ini diisi pegawai berlatarbelakang pendidikan diluar akuntansi.<br /><br />Padahal, lanjut dia, SDM menduduki peranan yang sangat sentral dalam menentukan keberhasilan SAP berbasis akrual bagi pemerintah dalam menyediakan layanan publik secara optimal dan suistainable.<br /><br />“Pemprov Kalteng sebenarnya memiliki sekitar 100 orang tenaga akuntansi, namun mayoritas ditempatkan tidak sesuai keahliannya. Ini menjadi perhatian kami,” kata Diran.<br /><br />Wagub Kalteng mengatakan sekarang ini sedang diupayakan mengembalikan posisi para akuntan ke tempat yang sesuai, kemudian mendidik dan melatih secara berkelanjutan agar dapat membuat laporan keuangan sesuai standar akuntasi.<br /><br />Upaya meningkatkan SDM yang paham akuntansi berbasis akrual tersebut, Pemprov Kalteng pun telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng.<br /><br />"BPKP memberikan asistensi atau perhatian, melakukan bimbingan teknis (Bimtek), workshop maupun mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berbasis akrual," kata Diran.<br /><br />Mantan Bupati Barito Selatan itu mengaku, selain pembenahan terhadap SDM, penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual juga menemui beberapa tantangan.<br /><br />Mulai dari sistem penganggaran berbasis akrual agar dapat diperbandingkan dengan realisasinya, komitmen dan dukungan politik dari para pengambil keputusan dalam pemerintahan karena penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan dana besar dan waktu yang lama.<br /><br />"Bahkan lebih lama dari masa periode jabatan Gubernur dan Anggota DPR/DPRD," demikian Diran. <strong>(das/ant)</strong></p>