SDN 01 Ruwak Dapat Dana BOS 60 Juta

oleh
oleh

SD Negeri 01 Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu mendapat dana BOS sekitar Rp 60 juta per tahun. Menurut Bendahara SD Negeri 01 Rawak Hulu, Martinus Serman pencairan dana setiap tiga bulan disertai dengan laporan pertanggungjawaban. <p>Penggunaan dana BOS itu sendiri, menurutnya adalah untuk membayar upah para guru honor, pembelian alat tulis kantor, dan keperluan rutin sekolah menjadi peruntukan dana BOS. <br /><br />“Kita akan pergunakan untuk aktifitas belajar mengajar termasuk untuk ATK dan lainnya,” ucap dia.<br /><br />Selain mengirim laporan pertanggungjawaban kepada dinas pendidikan Sekadau dan komite sekolah, penggunaan dana BOS turut ditempel di papan pengumuman. Siapa saja kata Serman bebas membaca dan mendapatkan informasi itu. Sekolah juga menargetkan untuk mengumumkan penggunaan dana BOS dalam pertemuan-pertemuan melalui LCD atau infokus. <br /><br />“Penggunaan dana tersebut akan kita sampaikan secara transparansi pada setiap pertemuan,” ungkapnya.<br /> <br />Selama ini papar Serman, nihil keluhan dan kritikan terhadap penggunaan dana BOS. Namun demikian pihaknya menyatakan siap untuk mendapatkan kritikan sebagai input bagi sekolah agar lebih baik lagi dalam hal pengelolaan Dana BOS Tersebut.<br /><br />“Kita siap dikritik,” cetus dia.<br /><br />Lebih jauh, Serman menyebut dana BOS belum mencukupi untuk membiayai rencana kerja sekolah. Karena itu, komite sekolah turut membantu penghimpunan dana. Terbukti, lahan untuk perpustakaan mampu dibebaskan komite sekolah.  Senada, Kepala Sekolah SD Negeri 01 Rawak Hulu Kamerdin mengatakan pihaknya berusaha melaksanakan MBS meskipun diakui masih banyak kelemahan di sana-sini. <br /><br />“Kelemahan tersebut diantaranya adalah tenaga guru dan fasilitas,” jelas dia.<br /> <br />Terkait evaluasi diri sekolah kata Kamerdin telah diketahui. Kelemahan dan kekuatan menjadi dasar penyusunan rencana kerja sekolah.</p> <p>“Kita berusaha untuk mengatasi berbagai kendala untuk kemajuan pendidikan dan murid,” ucap dia. <strong>(phs)</strong></p>