Sebagian Besar Taksi Sanggau illegal

oleh
oleh

Ketua Organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) Kabupaten Sanggau Mulyadi mengatakan, memang sebagian besar taksi yang ada di wilayah ini tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Sehingga masih menggunakan pelat hitam, padahal mestinya taksi-taksi tersebut menggunakan pelat kuning. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Mulyadi ketika dikonfirmasi, Senin (6/6) terkait semakin maraknya taksi-taksi di wilayah ini sebagai angkutan masal. Dirinya mengatakan selama ini pihak Organda belum pernah melakukan pendataan jumlah taksi di Kabupaten Sanggau, karena sebagian besar dari mereka mengurus ijin langsung ke Organda Provinsi Kalbar.<br /><br />“Kalau Organda kabupaten biasanya kita hanya diinformasikan bahwa mereka beroperasi di wilayah ini, namun perijinan murni kewenangan dari Organda Provinsi. Itupun hanya beberapa perusahaan taksi yang menginformasikan kepada kita bahwa mereka beroperasi di wilayah ini. Kalau terkait ijin operasional kemungkinan beberapa perusahaan taksi masih dalam proses pengurusa ijin,” katanya.<br /><br />Mestinya dikatakan Mulyadi, perusahaan-perusahaan taksi tersebut mengurus perijinanya sesegera mungkin dan menggunakan pelat kuning sebagai pelat resmi angkutan. Dengan menggunakan pelat kuning maka tidak akan ada yang mempermasalahkan keberadaan taksi-taksi tersebut di Kabupaten Sanggau untuk melayani masyarakat.<br /><br />“Hanya saja kita tidak mungkin melarang beroperasinya taksi-taksi tersebut karena ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas dan juga peluang usaha bagi perusahaan taksi yang ada. Hanya saja akan lebih baik jika mereka memiliki ijin prinsip yang berdasarkan rekomendasi dinas perhubungan kabupaten dan ijin operasinya dari dinas perhubungan provinsi,” tandasnya.<br /><br />Terkait naiknya tarif angkutan taksi yang dikeluhkan beberapa pihak di wilayah ini beberapa hari lalu, Mulyadi mengatakan hal tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara para pemilik taksi dan Organda provinsi. Yang melakukan pertemuan di Pontianak pada Februari 2011 yang lalu dengan beberapa pertimbangan utama.<br /><br />Sementara kepala dinas perhubungan, informasi dan komunikasi Kabupaten Sanggau Al Leysandri ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan, bahwa ijin operasional perusahaan taksi yang ada di wilayah ini dikeluarkan oleh dinas perhubungan provinsi. Sehingga dirinya tidak bisa mengetahui persis berapa jumlah taksi yang beroperasi di wilayah ini.<br /><br />“Kalau yang sudah kita berikan rekomendasi untuk mendapatkan ijin dari dinas perhubungan provinsi hanya beberapa perusahaan tidak sampai lima perusahaan. Selebihnya kita tidak tahu secara persis apakah sudah memiliki ijin operasional atau belum. Tapi yang jelas sebagian besar masih menggunakan pelat hitam yang mestinya menggunakan pelat kuning,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>