SINTANG, KN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, (19/10/2020).
Razia yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam tersebut, tim satgas covid-19 Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menindak 129 pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung menyampaikan bahwa tim satgas dari berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim yakni di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda.
“untuk tim di depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Sedangkan tim yang didepan galeri dekranasda, berhasil menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar. Khusus yang tidak menggunakan masker sama sekali dengan jumlah 122 orang, sudah mengisi laporan pelanggaran, diberikan sanksi teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan “saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah” terang Martin Nandung.
Martin mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Hari ini total petugas yang diterjunkan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Sintang” terang Martin.
Lanjut Martin, Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan roda dua saja, tetapi kendaraan roda 4 juga kami lakukan pemeriksaan. Yang kami razia dan ditindak adalah yang tidak memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar pemakaianannya. Kami juga saat itu memberikan masker kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, menyampaikan himbauan serta memberikan sanksi.
“Pada November 2020 mendatang, kami akan meningkatkan sanksi bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan” tambah Martin.
Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih menjelaskan bahwa razia selain untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020, juga terkait dengan meningkatnya kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Sintang.
“razia akan terus kita lakukan di tempat yang berbeda-beda. Tujuanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Saya mau mengingatkan dan mengajak masyarakat Kabupaten Sintang, untuk disiplin menggunakan masker. Mencegah penyebaran covid-19 ini menjadi tugas bersama-sama” terang Bernard Saragih. (SS)