Sebanyak 189.933 Warga Kutai Timur Belum Rekam E-KTP

oleh
oleh

Sebanyak 30 persen dari 529.775 warga di Kabupaten Kutai Timur belum melaksanakan perekaman e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Murdiansyah. <p style="text-align: justify;">"Masih tersisa 30 persen atau sebanyak 189.933 jiwa di 18 kecamatan dan 132 desa di Kabupaten Kutai Timur belum melakukan perekaman data e-KTP," kata Murdiansyah di Sangatta, Jumat.<br /><br />Didampingi Kabid Pengembangan Aplikasi Data Basyumi, ia menyebutkan batas waktu pembuatan e-KTP Nasional hanya berlaku hingga akhir Desember 2014, tapi masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data.<br /><br />Oleh karena itu, kata dia, mengingat waktu semkin terbatas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kini melakukan sistem jemput bola, dengan mendatangi masyarakat di desa-desa untuk melakukan perekaman .<br /><br />"Dari sistem jemput bola yang dilakukan selama tiga bulan itu, kami berhasil menyelesaikan perekaman di tiga kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Telukpandan," jelas Murdiansyah yang dibenarkan oleh Basumi.<br /><br />Dikatakan, keterlambatan perekaman data E- KTP bukan karena kesalahan pihak petugas, namun karena faktor masyarakatnya sendiri yang enggan datang untuk melakukan rekam data.<br /><br />Alasan yang mereka kemukakan, di antaranya KTP Nasional masih berlaku. Selin itu, banyak warga yang mengaku belum membutuhkan KTP, karena itu mereka tak mau melakukan perekaman, katanya.<br /><br />Dengan sikap masyarakat yang apatis, Disdukcapil melakukan perekaman mobile, namun memerlukan banyak waktu dan dana operasional, jelasnya.<br /><br />"Mungkin untuk kecamatan yang dekat, mungkin saat ini masih belum terlalu rumit. Yang rumit itu perekaman di kecamatan yang jrakya jauh-jauh," katanya.<br /><br />Untuk daerah yang jauh, katanya, dapat diatasi jika pemerintah mau memberikan anggaran ke kecamatan untuk membantu pengadaan alat perekam secara mobile. <strong>(das/ant)</strong></p>