Sebelas PNS Bengkayang Kena Sanksi

oleh
oleh

Sebanyak 11 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalbar pada kurun waktu 2012 – 2013 dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat. <p style="text-align: justify;">"Ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku terhadap PNS," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bengkayang Paulus, saat dihubungi di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia melanjutkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PNS yang terkena sanksi tersebut. Mulai dari tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, pelanggaran asusila hingga pidana.<br /><br />Paulus menambahkan, berdasarkan jenis pelanggaran disiplin, untuk PNS yang dikenakan sanksi ringan sebanyak tiga orang, sanksi sedang tiga orang dan sanksi berat lima orang.<br /><br />Menurut dia, lima orang yang terkena sanksi berat itu berupa pemberhentian atau pemecatan.<br /><br />&quot;Pemberhentian tidak dengan hormat, tiga orang. Dua orang, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tindakan asusila," tuturnya, menegaskan.<br /><br />Paulus menjelaskan, pembinaan terhadap PNS itu akan terus dilakukan. Tujuannya agar PNS bisa menaati aturan dan bisa bekerja profesional.<br /><br />Sementara pada tahun 2014, pihaknya tengah memproses lima PNS. Namun, belum diketahui sanksi yang diberikan karena masih dalam proses.<br /><br />Ia tidak memungkiri pelanggaran itu terjadi karena kurangnya tenaga profesional dan lemahnya pengawasan.<br /><br />Kondisi itu membuat pelanggaran disiplin meningkat yang berdampak kepada aparatur pemerintah berhadapan dengan hukum. <strong>(das/ant)</strong></p>