Sebut Kata “Fitnah” Ini Pernyataan Maaf Dokter Feri, Kepala IGD RSUD Ade M Djoen Sintang Pada Wartawan

oleh
oleh

SINTANG, KN –  Kepala IGD RSUD Ade M Djoen Sintang, dr. Feri, menyampaikan permohonan maaf pada semua wartawan, atas ucapannya yang menyatakan berita wartawan tentang rumah sakit menolak pasien tidak mampu adalah fitnah.

Permohonan maaf dari dr. Feri ini disampaikannya dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi Diskominfo Kabupaten Sintang, Rabu (19/8/2020) di Aula RSUD Ade M Djoen Sintang.

“Saya meluruskan pernyataan saya, terkait kata fitnah dalam konferensi pers minggu lalu, yang pada dasarnya tidak ditujukkan pada wartawan atau narasumber, Saya meminta mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi,” kata dr. Feri saat klarifikasi.

Diberitakan oleh sejumlah media pada Selasa (11/8/2020) lalu, pernyataan dr. Feri yang menyebutkan berita wartawan tentang RSUD Ade M Djoen Sintang menolak pasien tidak mampu adalah fitnah, dinilai  telah menyinggung dan menciderai profesi wartawan.

Kemudian, melalui PWI Kabupaten Sintang, para wartawan meminta dr. Feri untuk menyampaikan klarifikasi terhadap ucapannya tersebut.Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu (19/8/2020), menegaskan tidak ada niatan dari dr. Feri untuk menjudge atau menghakimi bahwa berita yang dibuat wartawan adalah fitnah.

“Tidak ada niat dari dr. Feri untuk melecehkan profesi wartawan, dr. Feri hanya berniat menjelaskan peristiwa yang terjadi sebenarnya pada konferensi pers minggu lalu,” ujar Kurniawan.

Karenanya, lanjut Kurniawan, permintaan maaf dari dr. Feri pada para wartawan, bahwa telah terjadi persepsi yang keliru sudah disampaikan. Kurniawan menegaskan, Pemkab Kabupaten Sintang selama ini sangat menghargai fungsi pers. “Kami meletakan pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Jika ada ucapan dari pejabat pemerintah yang kemudian dipersepsikan keliru, kami punya jalur untuk klarifikasi dan saling memaafkan,” jelasnya.

Kurniawan menyambut baik keinginan para wartawan yang difasilitasi PWI Kabupaten Sintang untuk mengklarifikasi ucapan dari dr. Feri.Kata Kurniawan, pertemuan klarifikasi ini, dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Karena RSUD juga menyambut baik permintaan klarifikasi dari dr. Feri yang diminta oleh para wartawan melalui PWI.

“Pertemuan klarifikasi yang kami gelar ini, semangatnya adalah cek ricek permasalahan, dengan saling menghormati dan saling memaafkan satu dengan lainnya, sehingga permasalahannya selesai agar tidak adalagi persoalan,” kata Kurniawan.

Ketua PWI Kabupaten Sintang, Tantra Nur Andi dalam pertemuan tersebut menegaskan, kemerdekaan pers harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Apalagi negara sudah menjamin kemerdekaan pers dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Harapan kami, semua pihak, terutama pemerintah daerah dapat menghormati kebebasan pers sebagai implementasi dari kemerdekaan pers,” katanya.

Tantra menjelaskan, permintaan klarifikasi yang diajukan PWI Kabupaten Sintang pada dr. Feri terkait ucapannya dalam konferensi pers minggu lalu.

“Dalam pertemuan ini, kami sekaligus memberikan edukasi pada pihak rumah sakit tentang peran dan fungsi pers,” tegasnya.

Dijelaskan Tantra, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 4, pasal 6 dan pasal 8, negara telah menjamin pers memiliki hak mencari, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi. Dalam menyebarluaskan informasi, pers juga tidak sembarang. Sebab ada kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Kemudian, ada hak jawab dan hak koreksi yang diberikan pada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan. Semuanya telah diatur dalam undang-undang pers.

Tantra meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang bisa menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebab baik tidaknya pelaksanaan demokrasi suatu negara atau suatu daerah, akan tercermin dari kehidupan persnya.

“Kalau persnya diintimidasi dan dilarang menyampaikan peristiwa atau menyebarluaskan informasi, maka artinya kehidupan demokrasinya tertindas,” katanya.

Tantra menegaskan, bahwa semua warga negara punya hak mendapatkan informasi publik. Karena keterbukaan informasi publik juga sudah diatur dengan undang-undang.

“Perlu dipahami bersama, bahwa semua orang dijamin kebebasannya untuk menyampaikan informasi pada pers. Siapapun boleh memberikan infromasi pada pers. Saya berharap pejabat pemerintah membuka diri untuk memberikan informasi publik, agar informasi yang beredar di masyarakat tidak bias,” pintanya.

Yusri, Wartawan TV One meminta pejabat pemerintah daerah tidak alergi jika ditemui wartawan. Sebab masih ada beberapa pejabat pemerintah yang tidak mau memberikan informasi publik atau diklarifikasi oleh wartawan.

“Jangan takut ditemui wartawan. Karena wartawan datang untuk mencari informasi yang patut disebarluaskan pada masyarakat,” pintanya. (TIM)