Tak ada aturan yang mendukung kalau penyimpangan uang negara dengan jumlah kecil bisa masuk kategori penggelapan, Kejaksaan Negeri Sintang pun masih tarik ulur terhadap kasus Alokasi Dana Desa (ADD), mengingat untuk perkara korupsi, sidangnya di gelar di Pontianak. <p style="text-align: justify;">“Kita masih belum dapat petunjuk lebih lanjut soal perkara korupsi yang nilai kerugiannya rendah karena ketika di proses maka nantinya persidangan tetap akan dilaksanakan di pontianak,” kata dia Joko Suyanto, Kasiintel Kejari Sintang, Senin (19/9) kemarin di Sintang <br /><br />Ia mengambil contoh korupsi dengan dugaan uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 5 juta, pasal penggelapan dalam jabatan yang ada di KUHP bisa saja diterapkan, namun untuk pasal tersebut sekarang semuanya sudah masuk sebagai delik korupsi.<br /><br />“Sementara, untuk kasus korupsi sekarang sidangnya di Pontianak, biaya penanganan perkara saja lebih besar dari nilai korupsi karena harus bolak balik pontianak, apalagi sidang korupsi itu perlu waktu lama apalagi kalau saksi tidak hadir karena tidak ada biaya, berbeda dengan kalau sidang dilakukan di daerah” jelasnya.<br /><br />Namun menurutnya sejumlah laporan dugaan penyimpangan ADD yang masuk dari masyarakat sampai saat ini terus dikaji dan diteliti sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti segera.<br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110919072710_245C2A8.jpg" alt="" width="613" height="370" /><br />“Semuanya masih dalam proses,” katanya.<br /><br />Sementara, Sekjen LSM Humanika, Morjiri mengatakan apapaun bentuk penyimpangan penggunaan uang negara adalah korupsi dan harus di proses dengan delik korupsi.<br /><br />“Korupsi ini masuk kejahatan luar biasa sehingga prosesnya khususnya, jadi tidak boleh melihat nilai yang dikorupnya, sejuta pun kalau ia korupsi maka wajib di proses,” ujarnya.<br /><br />Meskipun kata dia di pemerintah ada mekanisme pengembalian ke kas daerah melaluyi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kalau perbuatan sudah terjadi tetap saja pengembalian tidak menghapus perbuatan korupsi yang dilakukan.<br /><br />“ Mekanisme TPTGR itu sebenarnya mengingkari amanah untuk pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, apalagi saya lihat bertentangan dengan UU Antikorupsi, makanya mau sejuta atau satu miliar, ketika itu adalah korupsi maka harusnya di proses dengan aturan mengenai korupsi,” kata dia. <strong>(phs)</strong></p>