Sejumlah Guru Mengadu Ke DPRD Melawi

oleh
oleh

Sekitar 20 orang guru yang bertugas di sejumlah sekolah jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Melawi, Kamis siang, 31 Agustus beberappa hari lalu beraudensi ke DPRD Kabupaten Melawi. <p style="text-align: justify;">Kedatangan para guru ini awalnya ingin mengklarifikasi tentang laporan sejumlah nama di SK Tunjangan Khusus PNS jenjang pendidikan dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi.<br /><br />Namun, ketika audensi dengan Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin, didampingi Wakil Ketua Drs. Kluisen, Ketua Komisi A membidangi pendidikan H. Hamri Hum dan sejumlah anggota Komisi A serta anggota dewan lainnya dari berbagai fraksi, pembahasan yang tersebut, menarik rasa penasaran para anggota DPRD Melawi untuk mengupas persoalan SK sertifikasi khusus tersebut.<br /><br />Mewakili sesama rekan guru, Adir, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 18 Tubung, Belimbing, menyampaikan Persoalan tunjangan khusus tersebut. Awalnya pada April 2017 ini mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Dikdas Kemendikbud sebagai penerima tunjangan khusus guru PNS.<br /><br />Disampaikan Adir, berdasarkan SK dari Dirjen Dikdas Kemendikbud yang sudah diterima mereka, ada sekitar 800 orang guru termasuk guru honor daerah sebagai penerima tunjangan khusus di Melawi, namun kenyataannya ada sekitar 200 guru PNS tidak terdaftar lagi sebagai penerima tunjangan khusus setelah diumumkan oleh dinas pendidikan, Agustus lalu.<br /><br />“Kami tidak tahu kenapa nama kami tidak ter SK kan kembali oleh Disdikbud, apakah nama kami diganti dengan guru yang lain, padahal kami sudah menerima SK dari Dirjen sebagai penerima tunjangan khusus ini.,” ujarnya.<br /><br />Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin mengaku aneh dengan perlakuan Disdikbud Melawi. Dikatakan Tajudin, kalau sudah dari pusat menetapkan melalui SK sebagai penerima, kenapa ada perubahan data.<br /><br />“Jal ini akan kami pertanyakan pada Disdikbud Melawi,” sebut legislator Partai Golkar itu.<br />Ketua Komisi A DPRD Melawi, H. Hamri Hum menambahkan, siap membela hak para guru ini, karena kalau sudah menjadi hak mereka kenapa tidak diberikan. Hamri menegaskan akan membawa persoalan ini ke Kemendikbud, namun sebelumnya akan memanggil pihak Disdikbud Melawi untuk dimintai penjelasan.<br /><br />Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Disdikbud Melawi, H. Joko Wahyono mengatakan tunjangan khusus adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang bertugas didaerah khusus yaitu terdepan, terluar dan tertinggal mengenai sosial ekonomi rendah, miskin infrastruktur dan akses yang sulit.<br /><br />“Untuk mendapatkan tunjangan khusus ini maka guru harus mengisi aplikasi Dapodik secara benar dan tepat, antara lain data harus lengkap mulai dari nama, NIP, pangkat, jam mengajar harus 24 jam, jadwal dan jumlah murid,” tulis Joko melalui SMS.<br /><br />Joko menambahkan, jika semua lenkap akan nampak diaplikasi dan masuk nominasi, setelah itu barulah dinas memilih dan mengusulkan ke Kemendikbud secara online beradasarkan skala prioritas.<br /><br />“Nah, SK penerima tunjangan khusus yang benar itu yang kami tempel di dinas dengan pengantar saya diatasnya. Saya juga tidak pernah keluarkan SK,” katanya.<br /><br />Menurut Joko, nama-nama sejumlah guru yang tidak masuk dalam pengumuman disdikbud karena tidak tercatat dalam aplikasi SIM tunjangan Kemendikbud. Dan jika ia membayarkan tunjangan khusus tersebut pada guru ini maka ia akan dianggap korupsi karena memperkaya diri orang lain.<br /><br />“Yang tak tercatat di data kemendikbud dan keuangan, mereka tidak bisa dibayar. Lagipula para guru yang tak masuk dalam penerima tunjangan karena mereka bertugas di daerah yang dekat kota, bukan di pedalaman,” jelasnya. (KN)</p>