Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menahan izin pinjam pakai gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah RI di provinsi tersebut tanpa alasan yang jelas. <p style="text-align: justify;">"Sebenarnya kami sudah komunikasikan dengan Gubernur Kalbar, kata beliau (Cornelis, red) status pinjam pakai diurus oleh Sekda," kata Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalbar, Erma Suryani Ranik, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Menurut Erma, izin pinjam pakai gedung tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2006 dan harus diperbaharui setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketentuan.<br /><br />"Hingga sekarang surat izin itu memang belum diterima Sekretariat DPD," ungkap Erma.<br /><br />Dia bersama tiga anggota DPD daerah pemilihan Kalbar lainnya berharap surat izin tersebut dapat diserahkan ke sekretariat.<br /><br />"Karena tanpa surat tersebut, tidak bisa mendapat dana operasional kesekretariatan dari pemerintah pusat," jelas Erma.<br /><br />Selama ini, kata dia, biaya operasional sekretariat ditanggung secara bersama oleh empat anggota DPD daerah pemilihan Kalbar tersebut.<br /><br />"Kami masing-masing ‘urunan’ uang agar dapat membayar biaya operasional dan perawatan gedung," jelas Erma.<br /><br />Sebenarnya, lanjut Erma, biaya-biaya tersebut dapat ditanggung oleh negara jika saja surat pinjam pakai dari pemerintah daerah setempat sudah ada.<br /><br />"Untuk itu kami mohonkan supaya surat tersebut dapat diberikan," kata Erma berharap.<br /><br />Sekretariat DPD Kalbar terletak di Jalan Daeng Abdul Hadi Pontianak yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.<br /><br />Pantauan di lokasi, tampak beberapa atap plafon gedung tersebut bocor.<br /><br />"Lihat saja ruangan Ibu Maria Goreti, sudah bocor berat. Kalau ruangan saya itu saya perbaiki dengan dana pribadi," kata Erma sambil menunjuk ruang tempatnya bekerja saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>













