Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Husein Syauwiek mengatakan kekosongan pejabat eselon II pada beberapa SKPD yang ada di kabupaten tersebut sampai saat ini belum mempengaruhi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kekosongan jabatan eselon di Kubu Raya memang tidak terlalu mempengaruhi kinerja pemerintah. Sampai sekarang masalah itu baru dikupas dan masuk dalam proses pembahasan dan pengumpulan data di BKD," katanya di Sungai Raya, Sabtu.<br /><br />Dia mengatakan, dengan kekosongan jabatan pada lima SKPD yang ada di Kubu Raya yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas memang terkesan menggantung. Namun sebagai Sekda, dia optimistis setelah melewati mekanisme, jabatan-jabatan tersebut dapat terisi dalam waktu dekat.<br /><br />Husein menjelaskan biasanya penempatan pejabat disesuaikan kebutuhan yang objektif tentang SKPD. Pejabat diangkat biasanya mengikuti proses evaluasi.<br /><br />Artinya ketika menempatkan seorang pejabat objektif, jujur dan sesuai kinerjanya. "Saya percaya personel sekarang benar-benar cakap," tuturnya.<br /><br />Dia mengatakan, beberapa posisi penting seperti Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih dijabat pelaksana tugas. Ada juga jabatan kosong atau rangkap jabatan pada posisi strategis untuk pejabat eselon II.<br /><br />Kendala tersebut harus teratasi karena berkaitan keputusan teknis kebijakan manajerial. "Penempatan jabatan ada aturan dan mekanisme berlaku. Tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan," katanya.<br /><br />Karena aturan tersebut saat ini pejabat pelaksana tugas ataupun kosong dan rangkap jabatan tengah diproses di Baperjakat. Data-data personel dan kecakapan pejabat diletakkan sudah berada di BKD Kubu Raya.<br /><br />"Pejabat untuk mengisi posisi penting harus dinilai berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, kami juga tidak mau menempatkan personel bermasalah, tetapi yang benar-benar tepat," ujarnya.<br /><br />Disinggung sudah terlalu lambat untuk penempatan pejabat dimaksud, Sekda hanya bergumam ringan.<br /><br />"Secara teknis adalah pihak BKD yang mengetahuinya. Namun kalau secara mekanisme untuk penempatan pejabat ada aturan main,"kata Husein.<br /><br />Aturan main tersebut, lanjutnya, untuk pejabat berlabel eselon II dan sudah pernah menjabat kewenangannya berada di tangan Bupati.<br /><br />Namun bagi yang belum berstatus pejabat eselon II dan belum dipromosikan ke kabupaten, usulannya masuk ke Pemprov. Dari Pemprov akan mempertimbangkannya ke Baperjakat Provinsi.<br /><br />"Di sinilah dinilai apakah pejabat tersebut benar-benar berkompeten untuk satu posisi penting seperti kepala dinas atau kepala badan. Biasanya penempatan dinilai dari pertimbangan rekomendasi penempatan Baperjakat dan rekomendasi dari Baperjakat Provinsi inilah menjadi acuan kepala daerah membuat surat keputusan," kata Husein. <strong>(phs/Ant)</strong></p>