Sekda: Keterbukaan Informasi Publik Sangat Penting

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka langsung Rapat Koordinasi PPID UTAMA dan PPID pembantu se Kabupaten Sintang, yang di laksanakan di Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Pada Selasa (28/7/20) kemarin.

Dalam Sambutan Sekda mengatakan Open Goverment dan Transparant adalah telah menjadi prinsip dan komitmen nasional dalam upaya tata kelola pemerintahan yang baik, yang dapat menjadi pondasi pemerintah yang terbuka mencakup pelibatan masyarakat, transparant, dan akuntabel.

“Memupuk Integritas dalam dinamika pemerintah sudah tertuang dalam undang undang No: 14 tahun 2008 ‘Tentang Keterbukaan Informasi Publik’ bersifat terbuka dan dapat di akses untuk Informasi dan dokumentasi oleh masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan propesional”.

“Rapat Koordinasi PPID Utama seperti ini di nilai sangat penting yang mana dapat kita sandingkan dalam upaya kita semua melakukan penangganan covid 19 yang membutuhkan pelayanan untuk keterbukaan Informasi publik secara optimal dan akuntabel” ucap Sekda.

Lanjut Sekda, dalam implementasinya keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah atau PPID wajib di bentuk sesuai amanah undang undang no 14 tahun 2008 yang mana merupakan Ujung tombak dalam merealisasi berbagai kewajiban badan publik tersebut,demi terbangnun nya komitmen, koordinasi serta sinergitas yang Optimal peran PPID yang lebih Informatif.
Kepada seluruh komponen masyarakat saya menghimbau untuk membangun kepedulian terkait akses informasi publik,sebab hak memperoleh informasi di jamin oleh konstitusi guna meningkatkan kapasitas Anggota masyarakat “pesan Yosepha”

Ir, Sukaliman,MT Selaku PPID Utama Kalimantan Barat mengatakan pembahasan dan pengelolaan PPID di sintang ini tentu sangat baik dan patut di laksanakan secara serius demi hasil yang lebih baik.

“Seperti kita ketahui sejak tahun 1997 – 1998 telah Terjadinya gerakan Repormasi di indonesia termasuk di kalimantan barat tuntutan nya adalah “Transparansi atau keterbukaan” jelas kita di lingkungan aparatur sipil dalam hal ini sebagai penyelengara negara harus membuat skema bagaimana transpransi harus di terapkan di dalam semua lini”.

Repormasi birokrasi yang Sudah di mulai sejak tahun 2020, yang di tetapkan PAN dan RB dalam Peraturan presiden tentang Repormasi Birokrasi mengharuskan 8 area perubahan, yang salah satu nya transparansi penyelenggaraan pemerintahan,
Di dalam tahap ini kita sudah masuk tahap ke tiga yaitu, 2019 – 2024 di mulai tahun 2010 Tentang keterbukaan Informasi Publik arti nya dari keterbukaan informasi, yang sudah di tetapkan dalam undang undang no 14 tahun 2008 yang menjadi acuan kita,
Sebelum Undang Undang terbit tahun 2008 dalam masa SBY, di kalimantan Barat dari tahun 2005 sudah kita menetapkan peraturan daerah tentang penyelangaran transparansi dalam penyelenggaraan transparansi pemerintah provinsi kalimantan barat, artinya 4 tahun sebelum nya kita sudah punya peraturan daerah yang transparan.

Artinya kehendak transparansi ini sudah kita mulai jauh sebelum undang undang ini terbit,oleh karena itu kita berharap komitmen transparan ini tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk selamanya.

Tidak bayak daerah kabupaten atau provinsi yang sudah mempunyai peraturan daerah tentang transparansi ini hanya kabupaten solok dan kabupaten gorontalo saja yang sudah menerapkan peraturan daerah ini
Untuk level provinsi hanya provinsi kalimatan yang lebih duluan,inilah wujud dari komitmen kita mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal terpenting untuk saat ini yaitu kawan kawan kita yang ada di sekretariat dewan harus menginput informasi dari berbagai lini guna pengawasan lebih baik dalam mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Seperti kita ketahui, Bahwa di kalimnatan Barat Lembaga Legislatif kita di nilai masih lemah bagaimana dalam mengelola Dokumen dan Informasi publik
Saya berharap DPRD Kabupaten Sintang Mampu mengelola serta mengawasi serta mewujudkan Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Sintang Ini” ungkap Sulaiman. (Fl)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Berita Terbaru