Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ludis mewakili bupati meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan kondisi hutan lindung dan hutan budidaya di Kabupaten Landak yang berubah pemanfaatannya. <p style="text-align: justify;">"Telah terjadi perubahan memanfaatan hutan lindung, tolong dicek. Dari data yang ada hutan lindung dari 71 ribu hektare pada tahun 2000 menjadi 50 ribu hektare pada tahun 2007," kata Sekda Landak Ludis saat rapat konsultasi publik penyusunan rencana tata ruang wilayah Landak di Ngabang, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan, hutan lindung tersebut perlu dijaga karena menjadi sangat penting. "Bukan hanya bagi masyarakat Landak tapi dunia berkepentingan tentang hutan lindung ini karena berkaitan kesegaran udara dan pencadangan air," kata Ludis.<br /><br />Dia mengatakan di Kabupaten Landak, hutan lindung yang perlu dijaga ada di beberapa kecamatan, seperti di desa Pare dan Sepangah Kecamatan Air Besar di lokasi tersebut ada Gunung Niut sebagai taman nasional. Kemudian hutan lindung di Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, di desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah dan di Kecamatan Sebangki.<br /><br />"Nah, daerah inilah hutan lindung yang ada di Kabupaten Landak yang memang perlu diperhatikan oleh semua pihak," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, ketika penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi acuan atau pedoman perlu dicermati titik yang tidak boleh dilepas untuk izin lain yaitu kawasan hutan lindung. Sedangkan kalau kawasan hutan produksi terbatas saja boleh di lepas izin atas menteri perkebunan untuk melepaskannya.<br /><br />"Jadi jangan memang perlu hati-hati, apalagi di Kabupaten Landak ini banyak perusahaan perkebunan sawit. Maka pemerintah daerah dalam memberikan izin sangat memperhatikan masalah hutan lindung dan hutan budidaya," kata Ludis. <strong>(phs/Ant)</strong></p>