Sekda: Pegawai Ikut Berpolitik Wajib Mundur

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Putu Sudarsana, menegaskan, pegawai negeri sipil yang ikut berpolitik wajib mundur dari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil. <p style="text-align: justify;">"PNS harus netral dalam pemilihan kepala daerah. Jika berpolitik praktis, mundur dari PNS. Saya instruksikan PNS menjaga ketenteraman, harus jadi teladan dan menjadi contoh," kata Putu saat acara siraman rohani di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim, Jumat.<br /><br />Putu mengingatkan agar pegawai negeri harus menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Sudah seharusnya, pegawai negeri fokus pada tugasnya dan terus meningkatkan kemampuan diri dalam melayani masyarakat.<br /><br />Kotim akan menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015. Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, sudah menyatakan akan maju kembali sebagai pasangan dalam Pilkada tersebut, di samping sejumlah nama tokoh masyarakat lainnya.<br /><br />Meski kepala daerah mereka akan kembali mencalonkan diri, pegawai negeri dituntut tetap netral. Pegawai negeri harus menjadi contoh dab peran masyarakat ikut menyukseskan pemilu kepala daerah tersebut.<br /><br />Putu yang juga menkabat sebagai Ketua Korpri Kotim, meminta pegawai negeri meningkatkan kualitas dan disiplin. Saat jam kerja, pegawai negeri harus menjalankan tugas sesuai aturan.<br /><br />"PNS diharapkan sehingga sadar tugas. Jangan sampai ditangkap Satpol PP (satuan polisi pamong praja). Nanti kepala dinasnya ditegur Bupati, berarti tidak bisa mengarahkan anak buahnya. Penguatan mental perlu ditingkankan," sambung Putu.<br /><br />Dia menegaskan, jabatan bukanlah hak melainkan kepercayaan yang diberikan pimpinan. Setiap pegawai negeri harus melaksanakan kepercayaan itu dengan penuh tanggung jawab untuk tujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (das/ant)</p>