Sekda Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Arsyadi bakal menjabat sebagai pelaksana harian Gubernur Kalimantan Selatan sebelum "caretaker" gubernur dilantik pada 10 Agustus 2015. <p style="text-align: justify;">Gubernur Rudy Ariffin di Banjarmasin Rabu mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan Tarmizi Abdul Karim sebagai "caretaker" Gubernur Kalsel yang akan dilantik pada 10 Agustus 2015.<br /><br />"Sedangkan masa jabatan saya berakhir pada 8 Agustus 2015, sehingga terjadi kekosongan jabatan gubernur selama dua hari, sehingga kekosongan tersebut akan diisi oleh Sekda sebagai pelaksana harian," katanya.<br /><br />Pejabat Gubernur, tambah dia, baru akan ke Banjarmasin pada Selasa (11/8) atau satu hari setelah dilantik di Jakarta.<br /><br />Selanjutnya, kata dia, pejabat Gubernur akan tinggal sementara di rumah dinas Wakil Gubernur yang baru selesai dibangun.<br /><br />"Pejabat Gubernur terpaksa harus tinggal di rumah dinas wakil gubernur, karena rumah dinas gubernur akan segera direnovasi," katanya.<br /><br />Menurut Rudy, sejak sepuluh tahun terakhir, rumah jabatan gubernur tidak pernah direnovasi, sehingga kini saatnya dilakukan pembangunan untuk memperbaiki beberapa bagian yang rusak.<br /><br />"Kita baru sempat merenovasi Mahligai Pancasila dan membangun kembali rumah dinas Wagub, sedangkan rumah dinas gubernur, baru akan direnovasi tahun ini," katanya.<br /><br />Sementara itu, untuk pejabat wali kota dan bupati pada tujuh kabupaten dan kota, Gubernur berjanji akan mengumumkan, Kamis (6/8).<br /><br />Menurut dia, dari tujuh kabupaten dan kota di Banjarmasin yang ikut Pilkada, baru lima daerah yang pejabat pemimpin daerahnya mendapatkan SK, yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Balangan dan Kotabaru, sedangkan Hulu Sungai Tengah dan Tanah Bumbu, masih dalam proses.<br /><br />"Insya Allah SK untuk pejabat lima kabupaten dan kota, Kamis (6/8) baru kita terima, jadi kita belum bisa sebutkan nama-namanya," katanya.<br /><br />Pejabat bupati dan wali kota, kata dia, seluruhnya dijabat oleh kepala dinas provinsi, sebagaimana yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.<br /><br />"Kita tunggu saja besuk, siapa-siapa yang mendapatkan SK," katanya.<br /><br />Menurut Gubernur, sambil menunggu para pejabat bupati dan wali kota dilantik, maka daerah yang masa tugas bupati maupun wali kotanya telah berakhir, untuk sementara pemerintahan akan dikendalikan oleh sekda masing-masing daerah sebagai pejabat pelaksana harian.<br /><br />"Pak Arsyadi sudah saya minta untuk menyurati seluruh sekretaris daerah di kabupaten dan kota terkait hal tesebut," katanya. (das/ant)</p>