Sekda Pimpin Rapat Virtual Terhadap Tunggakan Iuran BPJS

oleh
oleh
Sekda Pimpin Rapat Virtual

SINTANG, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, memimpin Rapat Forum Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sintang Tahap I Tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin (19/4/2021).

Rapat dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Eka Susilamijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Sintang.

Pada rapat secara virtual tersebut, Forum Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sintang membahas soal tunggakan iurang BPJS Peserta Mandiri, desa yang belum menyetor iuran, dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengingatkan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk selalu memperbaiki atau update data JKN-KIS di masing-masing desa.

“supaya kita bisa memastikan data dan angka dan mengetahui kondisi terkini. Terus perbaiki data peserta JKN-KIS di desa sehingga data lebih valid. Pemkab Sintang sangat komitmen membantu mensukseskan program JKN-KIS di Kabupaten Sintang. Pemutihan atau diskon bagi penunggak iuran bisa dikaji lagi” terang Yosepha Hasnah
.

soal tunggakan peserta mandiri BPJS di Kabupaten Sintang, sepertinya kita perlu melakukan rapat lebih teknis lagi. Untuk membicarakan solusi terbaik.

Pembayaran BPJS bagi perangkat desa agar lebih ditertibkan supaya tidak terjadi keterlambatan. BPJS, Dinas PMPD dan BPKAD perlu memperkuat koordinasi dalam hal pembayaran iuran BPJS bagi perangkat desa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Eka Susilamijaya memaparkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Sintang yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 87,5 persen.

“artinya capaian kita sudah bagus. Integrasi ke JKN-KIS sedang berlangsung dan tersisa 22.913 ribu yang tidak terintegrasi. Kami juga terus mendorong usaha mikro untuk bergabung dalam BPJS Kesehatan. Capaian JKN-KIS Kabupaten Sintang tertinggi se Kalimantan Barat” terang Eka Susilamijaya.

Lanjut Eks, peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Sintang pada 2020 mencapai 61,6 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2020 jumlah peserta yang menunggak iuran untuk kelas III itu sebanyak 15 ribu jiwa belum lagi kelas I dan II.

Kami terus menerus mengingatkan peserta untuk membayar iuran bahkan bisa dilakukan secara kolektif. Total tunggakan 16 milyar dan tahun 2020. “Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar di tahun 2020 mencapai 23.111 jiwa dan tahun 2021 sudah mencapai 23. 390 jiwa.

Data kami juga menunjukan, justru tunggakan itu terjadi di Kecamatan Sintang yang sebenarnya tidak ada masalah akses pembayaran.

“kami juga membuka pelayanan melalui aplikasi whatsapp dan telegram untuk mengurangi tatap muka. Ada 8 desa yang belum melaporkan data JKN-KIS kepada kami. Dalam hal tunggakan, akan kami pertimbangkan untuk memberikan program relaksasi, namun tentu perlu kajian terlebih dahulu. Kami juga menemukan, banyak nomor handphone peserta yang sudah tidak bisa dihubungi” terang Eka Susilamijaya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang drg. Ridwan Tony Hasiholan Pane menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN-KIS di Kabupaten Sintang.

“kami membuka pengaduan dalam hal pelayanan kesehatan sampai ke Puskesmas. Kami mendorong badan usaha dari kota sampai kecamatan untuk bergabung sebagai peserta BPJS. Soal tunggakan, keluhan mereka adalah akumulasi tunggakan yang membuat peserta merasa berat untuk membayar. Misalnya tunggakan sampai dua tahun. Saran saya ada pengurangan atau pengampunan. Seperti ada program pengampunan pajak begitulah. Atau ada strategi lainnya, perlu dipikirkan. Bisa dibuat terobosan diskon satu tahun bagi para penunggak, ini misalnya saja. Peserta yang dikecamatan mengeluhkan susah bayarnya” terang Pane.

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sintang Memi Sukaesih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“hingga saat ini sudah 52 persen data sudah diperbaharui datanya. Data peserta BPJS PBI semua wajib masuk dalam DTKS, saat ini masih terus diperbaiki. Dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitra 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam DTKS ini seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas masih banyak masuk ke dalam DTKS” terang Memi Sukaesih.

“data peserta JKN-KIS setiap desa sudah kami informasikan kepada seluruh desa untuk mengupdate data mereka supaya data yang kita kumpulkan menjadi valid. Manakala operator desa sedang memperbaiki data, keluhan mereka adalah adanya NIK dan nomor KK yang tidak sesuai. Banyak masyarakat yang belum ada NIK dan KK sehingga saat dimasukan ke dalam aplikasi DTKS, ditolak oleh sistem” terang Memi Sukaesih

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang H. Sri Tanyono menyampaikan Dukcapil merupakan penyedia data dalam hal DTKS ini.

“DTKS wajib sesuai antara NIK dan KK. Kalau tidak sesuai, maka tidak terbaca oleh aplikasi. Kami siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki DTKS ini. Soal ada masyarakat yang belum ada NIK dan KK, kami siap membantu termasuk warga yang ODGJ. Untuk membereskan soal data seperti ini, kami membuka konsultasi manual dan kami yakin 1 x 24 jam bisa selesai dan data bisa terkoneksi dan terintegrasi dengan DTKS” terang H. Sri Tanyono. (SS)